Sebelum Usia Peserta 56 Tahun, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

16 Juli 2023, 20:34 WIB
Jaminan Hari Tua atau JHT Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Program perlindungan bagi para tenaga kerja diberikan BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jamian Pensiunan (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dari 5 program perlindungan diberikan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya program JHT yang dapat dicairkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, pada saat berhenti bekerja, cacat total, atau mengalami kematian.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kabupaten Tuban, Bakso Giyatin dan Bakso PKPN Layak Dicoba

Program JHT tidak hanya dapat dicairkan pada saat usia peserta mencapai 56 tahun, namun juga pada saat peserta masih terdaftar dan aktif bekerja di perusahaan.

Bagi peserta yang masih aktif dan terdaftar di perusahaan sebagai pekerja bisa mencairkan program JHT hingga Rp 10 juta.

Begitu juga bagi peserta yang memenuhi masa kepesertaannya hingga 10 tahun dalam program JHT ini, peserta dapat mengajukan pencairannya hingga 10 %, atau 30% untuk pengajuan uang muka (DP) kepemilikan rumah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Kota Madiun, Ada Pilihan Bakso Baper, Bakso Podang dan Bakso Alawy

Berikut ini cara daftar dan pencairan JHT:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-E-KTP

Baca Juga: Anies Baswedan Apel Siaga Perubahan NasDem : Indonesia Butuh Perubahan dan Perbaikan Serta Tegaskan Hal Ini

-Kartu Keluarga (KK)

-Surat dari Perusahaan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja, atau surat pengalaman kerja di perusahaan bersangkutan

Cara Penciran JHT 10%:

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Sleman : Polda DIY Bekuk Pelaku Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta di Bogor Jawa Barat

-Buku Tabungan

-NPWP untuk klaim JHT

-Pencairan bisa dicairkan melalui website atau Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Instagram BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler