Pastikan Berjalan Baik, Sekda Kuningan Monitoring Pilkades

6 Agustus 2023, 19:53 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar, memantau langsung pelaksanaan sebanyak 94 desa yang meliputi sebanyak 31 kecamatan Kabupaten Kuningan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades). /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 94 desa yang meliputi sebanyak 31 kecamatan Kabupaten Kuningan secara serentak melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Harus aman, tertib dan sukses tanpa diwarnai oleh perlakuan yang bertentangan dengan hukum, berlangsung Minggu, 6 Agustus 2023.

Menjelang persiapan, jajaran pemerintah daerah bersama tim melakukan monitoring ke beberapa desa.

Baca Juga: Orang Sunda Jangan Selalu Mengalah Tapi Harus Berani Melawan Demi Tegaknya Kebenaran

Dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Wabup M. Ridho Suganda, dan Sekda H. Dian Rachmat Yanuar, Sabtu malam 5 Agustus 2023.

Sementara desa yang dimonitor Sekda bersama tim berada di wilayah Kecamatan Jalaksana. Antara lain, Desa Padamenak, Sadamantra, dan Sangkanerang.

Turut mendampingi Camat Jalaksana, Bagja Gumelar, Perwakilan DPMDes, Bagian Tapem Setda, Kapolsek Jalaksana IPTU Imam Rubianto, Danramil 1511 Jalaksana Kapten Kavaleri Suharto, Tim Pengamanan dari Satpol PP dan lainnya.

Baca Juga: Kalahkan Incumbent dan Mantan Kades, H. Yana Melenggang Jadi Kades Cikubangsari Kuningan

Dalam kunjungan ke desa tersebut, H Dian, melakukan komunikasi dengan panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa, serta BPD wilayah setempat terkait persiapan di hari H.

Diingatkan Dia, para calon kepala desa harus mampu mengendalikan para pendukungnya upaya mengantisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Untuk itu, tiap calon Kades harus konsiten dalam komitmen bersama bahwa pelaksanaan Pikades di Kuningan harus jujur, adil, dan dilakukan secara demokratis.

Baca Juga: Terpilih 2 Calon Kades Baru, Camat Kramatmulya Kuningan Minta Jika Ada Masalah Diselesaikan dengan Musyawarah

“Panitia agar menjalankan tugasnya sesuai regulasi, jangan sampai memberikan celah.

Misalnya memberikan ruang kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang usianya kurang dari 17 tahun dan bagi pendatang minimal berdomisili 6 bulan.

Serta untuk memperhatikan Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti orang tua yang tidak memiliki KTP namun warga setempat,” ungkap Sekda Dian yang juga Ketua Panitia Pilkades Serentak 2023.

Baca Juga: Mantan Kades Ambil Alih Posisi Kades Padamenak Kuningan

Mulai malam ini hingga perhitungan suara, H Dian mengingatkan untuk tetap waspada dengan melakukan deteksi sedini mungkin.

Ketika ada persoalan, segera komunikasikan dengan pihak terkait untuk menyelesaikannya.

Tak ketinggalan, jaga kesehatan panitia dan petugas keamanan untuk persiapan besok. Dan cek kembali sarana prasarana dan kelengkapan penunjang pelaksanaan Pilkades ini.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama dan Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat

Tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades menurut Sekda Dian, memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik.

Oleh karena itu, lakukan jalinan komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa.

Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades dengan 254 calon kepala desa tanpa adanya kendala.

“Ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini, antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.

Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS.

Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades,” jelasnya.

Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan.

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP.

Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Sadamantra Devi yang juga Kasubag Umum di Kecamatan Jalaksana, pihaknya menyampaikan terima kasih atas monitoring Pilkades.

Ini merupakan sinergitas untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, tertib, dan damai.

“Kami bersama calon Kades dan pendukungnya selalu mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas agar pelaksanaan demokrasi tidak tercederai.

Semoga Pilkades ini akan melahirkan pemimpin yang amanah untuk memajukan desa,” harapnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler