Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar

16 Agustus 2023, 08:15 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan H. Yudi Budiana memberikan bocoran ihwal defisit kas daerah Pemkab Kuningan mencapai Rp270 miliaran.*/ /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tentang pengambilan keputusan Dewan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD setempat, Ancaran, Kecamatan Kuningan, Selasa 15 Agustus 2023, Ketua Fraksi Golkar, H. Yudi Budiana memberikan bocoran ihwal defisit kas daerah Pemkab Kuningan mencapai Rp270 miliaran.

Hal ini menjadi tanda tanya, pasalnya semula beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalami defisit Rp245 miliar, kemudian bertambah jadi Rp259 M, dan sekarang ternyata Rp270 miliaran.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Sorot Masalah Pariwisata, H. Abidin : Sentil Birokrat Pemkab Kuningan Peramal atau Indigo?

Baca Juga: Peneliti Kaji Pengembangan Wisata dan Ekonomi Kreatif Desa Cisantana Berbasis Kearifan Lokal Kuningan

“Soal Banggar, ini kita baru bicara soal rancangan KUA dan PPAS. Sekarang ada defisit, kita masih bicara kebijakan umum, penajamannya nanti kalau udah pembahasan APBD itu sudah angka-angka real,” ungkap Yudi.

“Dan soal defisit ini tak ada hubungannya dengan ‘gagal bayar’ kemarin, pokoknya pansus tunda bayar sudah beres. Kita bicara anggaran tahun 2022 sudah beres, walaupun ada sedikit-sedikit ah wajarlah,” sambungnya.

Baca Juga: Defisit Rp259 M di Akhir Jabatan, Ditanya Visi Kuningan MAJU 2023 Tercapai? Bupati Acep Purnama : Insya Allah

 Baca Juga: Sambut HUT ke 78 RI, Wakil Bupati Kuningan Ridho Suganda Tumbuhkan Cinta Tanah Air dan Nasionalisme Pemuda

Ditanya langkah-langkah dari legislatif terhadap eksekutif untuk upaya penanganan masalah defisit, disebutkannya harus melakukan ekstensifikasi pendapatan. Jadi mencari potensi-potensi yang bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), “seperti pajak restoran, pajak hotel.”

“Ini baru KUA dan PPAS, ini baru kebijakan umum prioritas plafon APBD sementara. Ini batas tertinggi, baik di pendapatan atau pun di belanja, nanti riilnya di APBD. Setelah ini pembahasan APBD perubahan, nanti murni untuk tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Jalan Usaha Tani, Hasil Pembangunan TMMD ke 117 di Sukaraja pun Hidupkan Jalur Pedagang

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama dan Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat

Ditanya soal wacana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Kuningan senilai 50 persen, Yudi tak mau menjawab, lantaran bukan menjadi kewenangannya.***

 

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler