Demi Pelantikan Serentak, Jadwal Pilkada Serentak Tidak Harus Diubah

25 Agustus 2023, 13:11 WIB
Anggota DPR RI, Yanuar Prihatin /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Wacana untuk memajukan jadwal Pilkada serentak dari 27 Nopember 2024 ke bulan September 2024 harus dikaji lebih mendalam lagi. Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah).

Perubahan ini akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu. Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan pemilu Pebruari 2024 tidak alami goncangan lagi.

Kita masih ingat, di tengah persiapan untuk Pemillu 2024 banyak sekali terpaan angin kencang yang membuat turbulensi politik naik.

Baca Juga: Transaksi Sabu dengan Sistem Tempel Tengah Trend, Pelaut Asal Kuningan Ditangkap

Dari mulai wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa bakti presiden menjadi 3 periode, pengambilalihan kewenangan penataan dapil dari pembuat undang-undang ke penyelenggara pemilu, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup hingga mempersoalkan umur calon presiden.

Kini disodorkan debat baru tentang perubahan jadwal pilkada serentak. Tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi isu lainnya yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya.

Penetapan jadwal pilkada serentak bulan Nopember 2024 adalah amanat undang-undang. Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024, suasananya pastilah lebih kondusif.

Baca Juga: BNPB Salurkan Dana dan Satu Unit Mobil Dapur Umum ke Pemkab Kuningan

Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak.

Tentu wajar bila muncul pertanyaan. Kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal pemilu 2024 belum diputuskan? Satu hal sangat jelas, bila pilkada serentak dilakukan di bulan Nopember 2024 berarti berada dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk.

Pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR/DPD berlangsung di bulan Oktober 2024. Sehingga ada juga yang mengkhawatirkan bahwa pemerintahan baru akan terseok-seok mempersiapkana pilkada serentak.

Baca Juga: Geruduk Perumahan Grand Amalia Kuningan, Warga Kedungarum Protes Adanya Penambahan Pengeboran Sumur Artesis

Kekhawatiran ini tentu berlebihan karena secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah.

KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang.

Bahkan dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan Nopember 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah. Sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan Nopember 2024.

Baca Juga: Di Kuningan Ada Kampung Bebas Narkoba, Ini Kata Kapolres

Namun bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu.

Dari sudut pandang itu, pilkada serentak di bulan Nopember 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya.

Bila ada keinginan untuk menetapkan perlunya pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih, maka varibel ini tidak harus dikaitkan dengan jadwal pilkadanya. Tetapkan saja, misalnya, pelantikan kepala daerah terpilih selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah hari pencoblosan. Jadi sekitar bulan Pebruari 2025.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan Berganti dari Abdul Jalil Hermawan ke Firman, 2 Panwaslu Kecamatan Akan Di-PAW

Bila ada jadwal pelantikan yang seharusnya dilakukan tahun 2026, maka tetap dimajukan pada tahun 2025 pelantikannya. Dan kepada kepala daerah yang terkena kebijakan ini diberikan kompensasi yang wajar dan masuk akal. Jadi kepala daerah yang baru terpilih bisa langsung berkerja, tidak harus menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.

Jadwal pelantikan serentak harus didukung supaya terjadi sinkronisasi perencaaan pembangunan di daerah dengan rencana pembangunan pemerintah pusat. Apalagi selama ini jadwal pelantikan tidak pernah diatur secara khusus dalam undang-undang, maka ide pelantikan serentak lebih masuk akal.

Dijamin, wacana ini tidak akan menimbulkan kegaduhan baru jelang naiknya suhu politik pemilu.
Bila terpaksa tetap harus diubah karena alasan keamanan dan ketertiban terkait kemampuan aparat keamanan memobilisasi pasukannya, maka pilkada Nopember 2024 bisa saja dijadikan dua kali pilkada.

Ada gelombang pertama sebagai tahap awal, kemudian disusul gelombang pilkada tahap kedua yang dilaksanakan pada 27 Nopember 2024. Gelombang pertama bisa saja digelar satu atau dua minggu sebelum 27 Nopember 2024, jangka waktu yang sangat cukup bagi aparat kepolisian dan TNI memobilisasi pasukannya yang terbatas jumlahnya itu.

Jakarta, 25 Agustus 2024
Yanuar Prihatin
Ketua DPP PKB
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI (Dapil Jabar X: Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran)

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler