Marak Penjualan Online, Masyarakat Diminta Melek Perlindungan Konsumen

17 September 2023, 16:48 WIB
Pembina UMKM Mitra Sehati, dr Hj Ratnawati, memaparkan tentang perlindungan konsumen dalam sosialisasi program dan kebijakan Kementerian Perdagangan. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Pembina UMKM Mitra Sehati, dr Hj Ratnawati, meminta masyarakat untuk melek terkait perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini, menurut Ratnawati, untuk melindungi hak-hak para konsumen dalam aktivitas jual beli.

"Pembeli atau konsumen itu harus jeli. Ketika dia membeli barang, dan kemudian barang itu tidak sesuai dengan yang dipesan, maka dia bisa mengajukan pengembalian dana atau minta tukar barang sesuai dengan yang dipesannya," ujar Ratnawati, usai sosialisasi program dan kebijakan Kementerian Perdagangan, Minggu (17/9/2023), di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Ratnawati menambahkan, pada Pasal 23 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen, bahwa pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan konsumen, akan menimbulkan sengketa konsumen dan dapat digugat.

Baca Juga: Harlah Ponpes Al-Muttaqien Manislor Dihadiri Wakil Menteri Agama RI dan Tokoh Nasional, Arya Permana Graha

"Di masing-masing daerah sudah ada lembaga perlindungan konsumen, jadi ketika ada warga yang merasa kesulitan ketika harus menuntut haknya karena aktivitas jual beli tidak sesuai harapan, maka silakan bisa mengadu ke lembaga perlindungan konsumen tersebut," ujar Ratnawati yang juga merupakan istri dari Anggota DPR RI dari Komisi VI, H Herman Khaeron tersebut.

Apalagi, menurutnya, saat ini aktivitas jual beli secara digital atau online sudah sangat marak. Penjualan secara online tersebut bisa berpotensi merugikan konsumen, karena barang yang dijual tidak bisa dilihat secara langsung.

"Makanya, ketika membeli barang secara online, harap perhatikan beberapa hal. Di antaranya review barang yang dibeli dari konsumen sebelumnya, apakah review bagus atau buruk, kalau review buruk lebih baik pembelian tidak dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Disajikan di Wadah Tanah Liat, Empal Gentong H Irwan Tawarkan Pengalaman Unik Nikmati Kuliner Cirebon

Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada pelaku usaha untuk berlaku jujur dalam aktivitas jual beli yang mereka lakukan.

"Berlaku jujur, jangan ada kecurangan. Sehingga konsumen pun merasa nyaman saat membeli, sehingga konsumen itu bisa menjadi pelanggan," ungkapnya.

Sementara itu, Dhita Indriaty selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, konsumen dilindungi dalam sebuah aturan, dalam hal ini UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Sidomukti Salatiga, Ada Pilihan Bakso Trikoyo dan Bakso Planet

"Sebelum melakukan aktivitas jual beli, konsumen pun harus teliti. Seperti yang dikatakan oleh Ibu Ratnawati tadi, misalnya membeli barang secara online, maka lihat reviewnya bagus atau tidak. Kalau review buruk lebih baik tidak membeli di situ," ujarnya.(Fanny)

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler