Sistem Perdagangan Digital Marak, Komisi VI DPR RI Godok UU Perlindungan Konsumen yang Adaptif

- 19 Juli 2023, 19:30 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H Herman Khaeron, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H Herman Khaeron, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Berkembangnya sistem teknologi informasi dalam sistem perdagangan mengharuskan adanya kebijakan yang memadai untuk memagari terjadinya pelanggaran hukum dalam sebuah transaksi.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H Herman Khaeron, saat sosialisasi bersama Kementerian Perdagangan di hadapan masyarakat Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/1/2023).

"Oleh karena itulah hari ini saya bersama Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi terkait dengan bagaimana kebijakan yang digulirkan oleh Kemendag untuk melindungi konsumen," ujar Hero, sapaan akrab Herman Khaeron.

Baca Juga: Kirab Ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Berlangsung Semarak

Ia menambahkan, jika seseorang membeli sesuatu di pasar maka dia bisa mengetahui mana barang yang bagus atau tidak bagus.

"Tapi kalau sistem digital kita tidak pernah tahu barang yang diperdagangkan itu kondisinya bagaimana, kadang tidak sesuai dengan apa yang diperdagangkan," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya bersama Komisi VI DPR RI sedang menyusun UU Perlindungan Konsumen yang adaptif dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Wow, di Bukit Perbatasan Cirebon Kuningan Juga Ditemukan Fosil Hewan Laut Purba Kristal

"Sejak Covid-19 melanda Indonesia, digital marketing itu menyerbu. Maka diperlukan UU Perlindungan Konsumen yang adaptif dengan kondisi saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan, UMKM bisa menjadi jangkar pengembangan ekonomi di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, UMKM bisa menguasai 99 persen di Indonesia, faktanya justru hajat hidup pelaku UMKM hanya 1 persen saja.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x