Polisi Tunda Kasus Dugaan Penggelapan Truk PT Citra Cirebon

26 September 2023, 20:31 WIB
Kuasa hukum PT Citra memperlihatkan SP2HP dari Polres Cirebon Kota. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Kasus dugaan penggelapan truk yang melibatkan politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar, ditunda hingga Pemilu usai pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini dilakukan karena Suhaili yang merupakan terlapor dari kasus tersebut terdaftar sebagai peserta Pemilu.

Penundaan kasus tersebut disesalkan oleh Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi (Citra), Reno Sukriano. PT Citra merupakan pelapor dalam kasus ini.

"Kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Cirebon Kota pada 12 September 2023. Isinya, bahwa kasus tersebut ditunda karena Suhaili Muchyar merupakan peserta Pemilu 2024," ujar Reno.

Baca Juga: Waduh! Api Lumat Bangunan Cafe n Resto dan Gudang Penyimpanan Kayu, Lokasinya Tepat Depan Pasar Baru Indramayu

Menurutnya, berdasarkan SP2HP tersebut, penundaan kasus ini juga karena pertimbangan adanya STR Kapolri Nomor: ST/1160/RES 1.24/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Netralitas Pemilu.

"Kami merespon baik sebetulnya surat atau pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut. Namun demikian, bahwa saya pernah membaca pernyataan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yaitu Pak Mahfud MD bahwa betul STR itu memang telah dikeluarkan baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Tapi tidak berlaku apabila kasusnya sedang berjalan," ucapnya.

Reno melanjutkan, pelaporan terhadap Suhaili sudah dilakukan sejak Januari 2023. Jauh sebelum tahapan Pemilu di mulai oleh KPU Kota Cirebon.

Baca Juga: Fix, Kecamatan Mundu Kab.Cirebon Tunda Masuk Daerah Otonomi Baru! FCTM Perjuangkan Cirebon Timur menjadi DOB

"Perkara yang kita laporkan kaitan dengan penggelapan 10 unit kendaraan milik PT Citra jauh-jauh hari sebelum tahapan Pemilu, bahkan sebelum Suhaili mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu," ungkapnya.

Menurut Reno, tidak niatan PT Citra menjatuhkan atau mempengaruhi elektabilitas dari calon manapun dan sama sekali tidak berkaitan dengan unsur politik atau punya niatan menggantungkan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami tidak dalam konteks politik, tidak sama sekali, kami hanya meminta menuntut keadilan, menuntut rasa adil - seadilnya bahwa di mata hukum semua sama dan kemudian pelayanannya juga harus semaksimal mungkin agar rasa adil itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung," tuturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Bogor Selatan, Ada Pilihan Bakso Mang Oding dan Bakso Beby

Reno menjelaskan perkara yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota. Pada tanggal 12 September 2023, PT Citra menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Cirebon Kota, dimana substansi dari isi surat tersebut adalah hasil menyampaikan hasil rekomendasi gelar perkara.

"Bahwa perkara yang dilaporkan perkaranya dihold atau ditunda sampai pemilihan umum tanggal 14 Februari 2020 karena saudara Suhaili sebagai terlapor adalah calon Legislatif anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu tahun 2024 Dapil 5 nomor urut 4 dari partai Gerindra," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta keadilan kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar kasus tersebut jangan ditunda.

Baca Juga: Sabulangbentor: Prohram Lembur Caang Tipeuting Saha Nu Neruskeunana?

"Kasus ini sudah lama, masih saja di tahap penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Mohon hal ini jadi bahan pertimbangan. Sebab STR Kapolri hanya berlaku bagi kasus yang baru, bukan kasus lama," tuturnya.

Selanjutnya, menurutnya, pihaknya akan berkirim surat baik ke Kejaksaan Agung maupun Kapolri agar kasus tersebut tidak ditunda.

"Surat akan dilayangkan dalam waktu dekat. Kami yakin Kapolri bisa memberikan rasa keadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Terdorong Tingginya Kebutuhan Talenta Digital, Indosat Luncurkan IDCamp 2023 dengan Dua Kelas Baru

Sebelumnya diberitakan, Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Suhaili Muchyar dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi, atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp 2 miliar lebih.

Suhaili sendiri merupakan anggota DPRD Kota Cirebon pengganti Affiati, mantan ketua DPRD Kota Cirebon yang kini loncat partai ke NasDem. 

Kronologis singkatnya, 10 unit kendaraan berat merupakan milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).

Baca Juga: MKKS SMA Kabupaten Kuningan Dorong Sekolah Wujudkan Program Kepalangmerahan

"10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahaan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon," tuturnya.

Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari Muarip (Alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaili untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon. 

"Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan ahli waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaili. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaili menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan," ujarnya.

Baca Juga: Identitas Pelamar Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan yang Tidak Lolos Administrasi Masih Misterius

Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut, akan tetapi Suhaili tidak melakukannya.(Fanny)

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler