Tempat SIM Keliling Indramayu Hari Ini Senin 2 Oktober 2023, Ada di 5 Lokasi

2 Oktober 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Indramayu Oktober 2023 /Galamedia News

KABARCIREBON - Simak berikut ini jadwal SIM Keliling untuk wilayah Indramayu pada Oktober 2023.

Karena itu, bagi warga Indramayu yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada layanan SIM Keliling yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Baca Juga: Angin Puting Beliung di Cirebon Memporak Porandakan Sejumlah Atap Rumah, 8 Rumah Warga Alami Kerusakan

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:

-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Patrol

Baca Juga: Ini Dia 3 Wisata Curug di Kuningan dengan Pemandangan Begitu Indah, Layak Dijadikan Wishlist Weekend Kalian!

-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Kandanghaur

-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang

-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasemaya

Baca Juga: Persib Bandung Naik ke Urutan Tiga Klasemen Sementara Liga 1, Usai Bantai Persita 5-0 Tanpa Ampun!

-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Simpang 3 Karangampel

Waktu oprasional:
Mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah

Baca Juga: Ikuti Pesan Sunan Gunung JatI: RW di Kota Cirebon Ini Peringati Maulid Nabi dengan Santuni Anak Yatim

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Memaknai Maulid Nabi Muhammad, Guru dan Siswa di SMA Negeri 1 Cirebon Bersholawat

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: HZM dan Istri Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Harjamukti Cirebon

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler