KABARCIREBON - Simak berikut ini jadwal SIM Keliling untuk wilayah Indramayu pada Oktober 2023.
Karena itu, bagi warga Indramayu yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada layanan SIM Keliling yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Patrol
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Kandanghaur
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasemaya
Baca Juga: Persib Bandung Naik ke Urutan Tiga Klasemen Sementara Liga 1, Usai Bantai Persita 5-0 Tanpa Ampun!
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Simpang 3 Karangampel
Waktu oprasional:
Mulai dari pukul 09.00 -12.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Memaknai Maulid Nabi Muhammad, Guru dan Siswa di SMA Negeri 1 Cirebon Bersholawat
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: HZM dan Istri Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Harjamukti Cirebon
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***