Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI

11 Oktober 2023, 19:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Selasa (10/10/2023) kemarin. /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Selasa 10 Oktober 2023

Menteri Ida Fauziyah mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara.

Baca Juga: Sertijab Disperkimtan Kuningan, Putu Bagiasna Serahkan Jabatan Kadis kepada H.M. Mutofid

Negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.

"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, misalnya jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai," ucap Menaker dalam keterangannya kepada Kabar-Cirebon.com pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Ida menambahkan, saat ini Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migrannya ke luar negeri.

Baca Juga: Belanja Masalah di Losari Cirebon, Lili Eliyah Terima Masukan Warga Soal Rutilahu Hingga Pupuk

Sedangkan jika dilihat dari skala provinsi, provinsi pertama terbesar yang menempatkan PMI adalah Provinsi Jawa Timur, kemudian Provinsi Jawa Tengah dan provinsi terbesar ke 3 adalah Provinsi Jawa Barat.

"Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar, kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri, dan yang mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua, risiko yang akan dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” tambah Menaker Ida.

Perihal yang sama dikatakan Bupati Nina Agustina. Dikatakannya, pihaknya senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.

Baca Juga: LBM PWNU Jabar Dorong Pemerintah Perbaiki Regulasi Perdagangan Digital

“Semua upaya yang kita lakukan tersebut merupakan usaha untuk melindungi warga Indramayu yang memilih bekerja di luar negeri. Bagaimanapun bekerja di luar negeri memiliki risiko yang lebih besar. Jadi kita sebagai pemerintah tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita," jelas Nina.

Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

Tidak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini."Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna yang isinya mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera," ungkap Zainudin.

Baca Juga: Kasus Karhutla Terus Meningkat, DPRD Majalengka Ajak Masyarakat Pro Aktif Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Selain, Zainudin mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan dirinya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan.

Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua.

"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan 'Kerja Keras Bebas Cemas'. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” ucapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Kabupaten Pesisir Barat, Coba Cicipi Bakso Rifa dan Bakso Adnan

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, pihaknya sangat mendukung penambahan manfaat yang diberikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini. Manfaat itu akan disosialisasikan kepada peserta atau calon peserta PMI yang datang ke Kantor Cabang Cirebon atau melalui LTSA-LTSA se-Ciayumajakuning.

"Saat ini peserta PMI di Kantor Cabang Cirebon dan Jajaran sebanyak 38.909 peserta PMI. Ini kabar baik bagi peserta PMI, " ujar dia. (Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler