Waw, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Peserta Lelang Jabatan Kuningan untuk Tes Kesehatan

19 Oktober 2023, 05:00 WIB
Direktur RSUD'45 Kuningan, Deki Saifullah. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tiga kali penyelenggaraan lelang jabatan melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di wilayah Kabupaten Kuningan, para peserta yang terdiri dari para pejabat eselon III yang tersebar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun lingkup setda dan kecamatan tidak pernah dibebankan biaya apa pun.

Termasuk biaya untuk tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan pun ditangani oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketaui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar. Karena hal tersebut menjadi salah satu bagian tahapan yang diseleksikan dengan memakan waktu sekitar tiga hari.

Namun di pelaksanaan open bidding kali ini, justru sebaliknya. Tes kesehatan tidak menjadi bagian tahapan seleksi terbuka JPT Pratama melainkan hanya menjadi salah satu persyaratan pendaftaran yang dibuka dari tanggal 16-30 Oktober 2023 atau 15 hari.

Baca Juga: Ogah Ikut Lelang Jabatan Eselon II di Kuningan, Diduga Calon Pemenangnya Sudah Dipersiapkan

"Memang betul. Biasanya tempat tes kesehatan open bidding dilakukan di RSUD'45 Kuningan termasuk untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Direktur RSUD'45 Kuningan, Deki Saifullah, Kamis 19 Oktober 2023.

Hal itu sesuai surat keputusan bupati tentang penunjukan tim pemeriksa kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter-dokter RSUD'45 Kuningan. Ditambah lagi, diperuntukan pula kalau ada PNS yang sakitnya lama dan membutuhkan medical chek up (MCU).

Sedangkan tes kesehatan lengkap tersebut meliputi pemeriksaan darah, urine dan tes psikomotorik untk pemeriksaan kesehatan jiwa atau lebih dikenal dengan sebutan minnesota multiphasic personality inventory (MMPI) dan wawancara langsung.

Baca Juga: Lelang Jabatan di Kuningan Tidak Dipungut Biaya tapi Tes Kesehatannya Harus Bayar Sendiri

Proses pemeriksaan di atas, peserta diambil darah dan urine, mengisi tes MMPI, wawancara langsung dengan dokter spesialis kesehatan jiwa dan hasilnya akurat alias dapat dipertanggungjawabkan sebagaimanamestinya.

Dalam pemeriksaannya sendiri melibatkan tim dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kesehatan jiwa. Dokter-dokter tersebut akan langsung bertemu dan wawancara dengan peserta MCU. Selain itu, tim juga melibatkan dokter spesialis radiologi, patologi klinik dan spesialis jantung untuk menginterprestasikan hasil pemeriksaan penunjang.

Pada resume hasil pemeriksaan kesehatan jiwa akan dituliskan kesimpulan ada atau tidak gangguan jiwa. Namun hasil lengkap secara detail pemeriksaan disimpan di poliklinik kesehatan jiwa oleh dokter spesialis kedokteran jiwa (SpKj).

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II di Kuningan Dibuka bagi ASN Jabar

"Pemeriksaan jiwa dilakukan untuk mengetahui secara pasti, apakah orang yang mengikuti open bidding tersebut secara mental dapat ditempatkan pada jabatan tertentu atau tidak. Namun hasil rekam medik seseorang dirahasiakan oleh dokternya," tuturnya.

Berkaitan dengan biaya tes kesehatan, lanjut Deki mengacu pada Peraturan Bupati Kuningan tentang Tarif MCU. Yakni besaran untuk tes kesehatan kejiawaan Rp410.000 dan paket pemeriksaan MCU (pemeriksaan oleh dokter spesialis penyakit dalam berupa pemeriksaan darah lengkap, rongten dada dan elektro cardio grafi atau pemeriksaan rekam jantung) Rp735.000 sehingga totalnya Rp1.145.000.

Disinggung, apakah hanya RSUD'45 saja yang berhak menerbitkan keterangan sehat jasmani dan rohani, Deki mengatakan bahwa semua rumah sakit pemerintah berhak juga. Terpenting memiliki dokter spesialis penyakit dalam, spesialis kesehatan jiwa dan dokter spesialis penunjang (dokter spesialis radiologi, spesialis patologi klinik). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler