Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan terhadap 6 Santrinya yang Ditahan Polres Kuningan

6 Desember 2023, 19:52 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian dan Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Alfauzan Sukirman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meskipun 6 santrinya diduga kuat telah melakukan tindakan tindak pidana pengeroyokan sehingga menyebabkan temannya, Mhd (18 tahun) tewas akibat luka memar dan lembab di sekujur tubuhnya tetapi Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tetap akan melakukan pembelaan.

Ponpes yang memiliki santri dari berbagai provinsi bahkan sejumlah negara tersebut mengutus kuasa hukumnya untuk memohon kepada pihak kepolisian Polres Kuningan agar dilakukan penangguhan penahanan karena dalam waktu dekat, para tersangka akan ujian kelulusan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah sekaligus Kuasa Hukum 6 Santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik Eka Alfauzan Sukirman dan Udi Saudi di sela-sela konferensi pers di Es Teller 77 Jalan RE Martadinata Kuningan, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

"Tadi pagi, kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Dan nanti akan mencoba melayangkan surat permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka yang sampai saat ini masih berstatus santri Husnul Khotimah," ucapnya.

Tujuan permohonan penangguhan penahanan bukan karena dilatarbelakangi hal yang macam-macam tetapi karena pertimbangan bahwa mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun jika langkah tersebut tidak berhasil, maka memohon kepada aparat kepolisian tetap membiarkan para santri yang tersandung masalah itu untuk bisa mengikuti ujian sebagaimanamestinya.

Untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum dari mulai pemeriksaan di kepolisian yang dilanjut ke kejaksaan hingga pengadilan karena pihaknya sangat menghormatinya. Mudah-mudahan serta sangat berharap dalam penanganan proses hukum ini bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama bagi Ponpes Husnul Khotimah.

Baca Juga: Pj Bupati Kuningan Harus Siap Menerima Warisan Masalah Peninggalan Era Duet Acep-Ridho

"Kebetulan, saya juga almuni Ponpes Husnul Khotimah angkatan 9 yang berprofesi sebagai pengacara sehingga ditunjuk untuk menangani kasus ini," tuturnya.

Disinggung, hal yang melatarbelakangi terjadinya pengeroyokan, ia mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh masalah kecil sehingga sangat disayangkan. Santri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Provinsi Bengkulu, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Yogyakarta dan Provinsi Maluku. Sedangkan korbannya adalah warga Bekasi.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasi Humas, IPTU. Mugiono menegaskan bahwa sudah ada 18 santri yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 6 orang yang sudah dewasa dan 12 santri lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: H. Raden Iip Hidajat Dilantik Jadi Pj Bupati Kuningan, Segudang Masalah Sudah Menanti

Tersangka yang dewasa telah diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi 12 santri yang masih anak-anak akan diberlakukan peradilan anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kementerian Agama (Kemenag). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler