Anggara Rp4 Miliar Dianggap Kurang, Ribuan Pegawai di Kabupaten Cirebon Terancam Tidak Ikuti Assessment

14 Desember 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) / felicities / Freepik /

KABARCIREBON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mendapat kendala untuk melakukan assessment seluruh pegawai.

Hal itu karena kekurangan anggaran. Sebab, anggaran yang dimiliki BKPSDM setiap tahunnya hanya di kisaran Rp4 miliar. Angka tersebut mencakup anggaran operasional kantor serta gaji pegawai.

Sekretaris Badan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho menyebutkan, saat ini masih ada ribuan pegawai di Pemkab Cirebon yang belum melakukan assessment.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Masih Berlangsung, Lurah di Kota Cirebon Ini Imbau Warganya Agar Menggunakan Hak Pilih

Meskipun nilai merit system dari KASN saat ini sudah mencapai 298,5, namun belum belum mencapai nilai sangat baik. Bila mencapai nilai itu, maka harus mencapai nilai 325.

Sementara, untuk melakukan asesement diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Saat ini ada sekitar 5.000 guru yang belum melakukan assessment.

Sementara biaya yang diperlukan yaitu Rp100 ribu per orang. Kalau dikalikan 5.000 guru, maka sekali assessment memakan biaya Rp500 juta.

Baca Juga: SMPN 10 Jadi Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota CirebonBaca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Pertamina RU VI Ikuti Rapat Koordinasi Satgas

Angka tersebut merupakan angka termurah, karena untuk assessment pegawai kesehatan, biayanya beda lagi.

"Kalau guru kan sektor yang dinilainya tidak banyak. Tapi kalau kesehatan banyak yang harus dinilai. Kita perkirakan saja, untuk assessment pegawai kesehatan sekitar Rp300 ribu per orang," ujar Ade.

Menurutnya, tenaga kesehatan baru 10 persennya yang sudah melakukan assessment. Ini artinya, BKPSDM harus punya anggaran besar, supaya merit sistem bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Baca Juga: Bantu Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Kanca Cirebon Kartini Serahkan Satu Unit Ambulance kepada RS Ciremai

Karena setelah merit system berlaku, ketika ada kekosongan pegawai tinggal mengambil skor dari boks masing-masing bidang.

"Kita itu melakukan rotasi mutasi sudah memakai merit system walaupun masih kategori baik. Setiap eselon itu sudah ada nilai boks-nya. Jadi ketika ada kabid yang tiba-tiba naik menjadi Sekdis, itu berdasarkan boks. Jadi tidak mungkin ada kabid yang masuk boks 2 tiba-tiba naik menjadi sekdis," kata Ade.

Meski BKPSDM tidak bisa mempublish setiap eselon masuk di boks berapa, namun data tersebut terintegrasi dengan KASN dan KPK.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Pertamina RU VI Ikuti Rapat Koordinasi Satgas

Ade kembali memastikan, tidak mungkin ada kabid yang masuk boks 2, tiba-tiba naik menjadi sekdis, maka jangan harap ajuan tersebut di acc KASN. Karena yang bisa melakukan promosi, harus masuk di boks 7,8 dan boks 9.

"Semua nilai assessment yang sudah masuk boks itu terintegrasi dengan KASN dan KPK. Artinya, sejak tahun kemarin kita sudah melakukan merit system. Intinya, setiap kasi, kabid dan sekdis sudah ada nilai dan masuk boksnya masing-masing. Kalau ada kasi masuk boks 8 dan ada kabid masuk boks tiga, ya wajar karena level mereka juga beda," papar Ade.

Ia melanjutkan, kalau ada pemaksaan dengan melanggar aturan merit system, maka otomatis penilaian merit system akan turun dan ini akan menjadi masalah ke depannya.

Baca Juga: Intip Keseruan Show Shopee 12.12 Birthday, Wota Wajib Tahu Penampilan Memukau JKT48

Untuk itu, Ade meminta masyarakat untuk lebih memahami seperti apa sebetulnya merit system itu.

"Jangan sampai ada dugaan yang tidak mendasar, sementara BKPSDM sudah melaksanakan merit system," tambahnya.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler