Ada Kabar Baik di Penghujung Akhir Tahun, dengan Cara Ini UMKM Dapat BLT Rp4 Juta, Berikut Syarat Pengajuannya

27 Desember 2023, 00:29 WIB
Terima BLT Rp4 Juta, Khusus UMKM! /

KABARCIREBON - Kabar baik bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), karena pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan langsung (BLT) senilai Rp4 juta pada akhir tahun 2023.

Akan tetapi, untuk mengetahui UMKM terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak, Anda perlu memasukkan detail Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda di tautan yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Bantuan ini bukan merupakan bagian dari Bantuan Produktif Usaha Mikro 2023 (BPUM), sehingga proses persetujuannya tidak perlu melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek ATM BRI-BNI Anda, BLT Rp750 Ribu Cair bagi Pelaku UMKM, Berikut Ini Cara & Syarat untuk Mendapatkannya

Berikut cara mendapatkan Rp 4 Juta untuk UMKM tanpa registrasi BPUM:

1.Input Data KTP ke link Kemensos

-UMKM yang ingin menerima Rp4 juta harus memasukkan detail KTP di link yang disediakan Kementerian Sosial. Proses ini dilakukan untuk memverifikasi UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Kemarin, Banjir Rob Terjang Tiga Desa di Kabupaten Indramayu

-Memastikan UMKM terdaftar pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk dalam keluarga miskin dan terdaftar di sistem Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

2. Program bansos yang tersedia

-BLT Rp4 juta terdiri dari beberapa program pemerintah, diantaranya adalah :

Baca Juga: Ini Agenda Konfercab NU Majalengka ke VIII. Bakal Diwarnai Aksi Bela Palestina dan Wujudkan Pemilu Damai

-BLT EL NINO Rp400 ribu

-BPNT (bantuan pangan non tunai) Rp600 ribu (Oktober, November, Desember)

-Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) : Rp. 900 ribu - Rp. 3 juta.

Baca Juga: Disporapar Sebut Kehilangan Jejak Dokumen DED Stadion Masud Wisnu Saputra dan Stadion Mini Kuningan

Para UMKM memiliki kesempatan guna mendapatkan ketiga program pemerintah tersebut, tetapi harus menentukan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

3. Syarat Penerima BLT

Para UMKM yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

Baca Juga: Ini Penemu Korek Api, Motor, Dinamit, dan Obat Bius, Simak juga Asal Usul Google, YouTube, dan Komidi Putar

-Terdaftar sebagai bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM)

-Termasuk sebagai kategori keluarga miskin

-Terdaftar pada sistem DTKS Kementrian Sosial

Baca Juga: Terbang Landas dari Gunung Panten, Tingkat Kunjungan Wisata ke Paralayang Majalengka pada Saat Liburan Naik

4. Tata cara Daftar BLT

Berikut petunjuk pendaftaran bantuan penghidupan PKH dan BPNT:

-Download aplikasi "Cek Bansos" di Play Store.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Terkenal di Kabupaten Semarang, Warteg Afu dan Warteg Wareg Miliki Masakan yang Enak

-Masuk ke aplikasi.

-Buat akun dan masukkan informasi pribadi Anda.

-Verifikasi akun.

Baca Juga: Alumni Ponpes Al-Hikmah 2 Brebes Adakan Napak Tilas dan Ziarah ke Makam Pendiri Cirebon

-Masuk ke akun Anda.

-Pilih program PKH atau BPNT.

- Klik pada menu "daftar usulan"

Baca Juga: Memberi Rasa Aman dan Nyaman, Seluruh Gereja di Majalengka Diseterilisasikan 1 X 24 Jam

-Rekomendasikan diri Anda sebagai penerima.

-Ikuti proses yang ada.

5. Cek Status Bansos PKH

Baca Juga: Penumpang di Bandara Kertajati Meningkat, Ini Beberapa Tujuan Penerbangan Favorit Selama Liburan Nataru 2023

-Untuk mengetahui langkah-langkah penyaluran bantuan PKH, Anda dapat mengeceknya di website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data KTP Anda.

-Buka website, isi formulir dan setelah klik "Cari DETAIL" Anda akan melihat negara teridentifikasi penerima PKH 2023 dan jadwal
periode penyaluran "Oktober-Desember 2023".

-Jika Anda sudah diberitahu sebagai penerima bantuan pendapatan PKH dan BPNT, Anda juga otomatis menjadi penerima BLT El Nino.(Silviani Salsabila Putri).***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler