Disnaker Kabupaten Cirebon Maksimalkan Capaian Retribusi TKA, Tahun Lalu Pendapatan Rp 3,2 Miliar Lebih

2 Januari 2024, 15:02 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto.* /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, terus berusaha memaksimalkan target capaian retribusi tenaga kerja asing (TKA). Untuk tahun lalu, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi TKA ini tembus di angka Rp 3,2 miliar lebih.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyampaikan, retribusi TKA Disnaker Kabupaten Cirebon tahun 2023, melampaui target. Tercatat, target awal tahun 2023 hanya pada angka Rp 1 miliar. Namun melihat potensi yang cukup bagus, pada pertengahan tahun 2023, target dinaikan menjadi Rp 1,6 miliar.

"Pada kisaran bulan Juni sampai Juli tahun lalu, retribusi TKA sudah melampaui target. Karena potensinya bagus, pada perubahan anggaran tahun lalu, Bapenda menaikan target di angka Rp 1,6 miliar," kata Novi, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Jadi Primadona Investor, Sayangnya Banyak Investasi Terjegal Penetapan RTRW

Untungnya lanjut Novi, retribusi TKA mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sampai akhir tahun kemarin, bukan 100 persen lagi, tapi tembus di angka 205,82 persen. Artinya, kenaikan target di angka Rp1,6 miliar justru tembus pada angka Rp 3,2 miliar lebih.

"Kenaikan itu, jauh melebihi prediksi awal yang ditargetkan hanya pada angka 100 persen," ungkap Novi.

Memang, aku dia, potensi TKA di daerahnya sangat luar biasa. Makanya, ada kenaikan lagi menjadi Rp 1,6 miliar. Tetapi secara signifikan, capaian yang didapat telah melebih dari yang ditargetkan.

Baca Juga: Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak Usai Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Inspeksi, Ini Hasilnya

Novi melanjutkan, saat ini jumlah TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, mencapai 420 orang. Mereka mayoritas berasal dari RRC. Meski ada juga yang dari Korea dan negara Eropa.

Namun, menurutnya, TKA yang dikenakan retribusi adalah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Sedangkan TKA yang bekerja di luar Kabupaten Cirebon, dan domisilinya di Kabupaten Cirebon, tidak dikenakan retribusi.

"Harus dibedakan, terkait masalah TKA. Kalau yang tinggal di Kabupaten Cirebon namun kerjanya juga di Kabupaten Cirebon atau kerjanya di kota lain, retribusinya masuk ke Provinsi Jabar. Kalau mereka tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Cirebon, retribusinya kami yang ambil," kata Novi.

Baca Juga: Puasa 2024 Jatuh pada Bulan Apa? Berikut Ini Kemungkinan Dimulainnya 1 Ramadhan 1445 H

Ia juga menyebutkan, dari 420 TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, ada 182 TKA yang retribusinya ditarik oleh Disnaker Kabupaten Cirebon. Artinya, TKA tersebut memang tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka kebanyak bekerja di PT. Long Rich Indonesia dan menduduki jabatan manajer produksi dan engineer.

"TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon memang didominasi dari negara RRC. Mereka banyak bekerja di PT. Long Rich Indonesia dan ada juga di beberapa perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon," paparnya.

Sedangkan retribusi bagi TKA di Kabupaten Cirebon, lanjut Novi, perhitungannya adalah 100 USD per orang per jabatan setiap bulannya. Sementara pada tahun ini saja, target awal retribusi TKA ada pada angka Rp1,3 miliar.

 

Meski belum bisa memastikan, namun bisa saja pada anggaran perubahan tahun ini, target kembali dinaikan kalau saja pada bulan Juni atau juli tahun ini, target tercapai.

"Kami berusaha semaksimal mungkin menaikan target retribusi TKA. Mudah mudahan, tahun ini iklim investasi di Kabupaten Cirebon naik secara signifikan. Artinya, ketika ada PMA yang buka, maka pasti akan ada TKA baru yang datang," kata Novi.(Ismail)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler