KABARCIREBON - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon telah menemukan sedikitnya 5 tren pelanggaran selama masa tahapan kampanye.
Bawaslu selain menemukan 5 tren pelanggaran, juga menerima beberapa laporan atas dugaan pelanggaran kampanye di 2023 kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, selama melakukan pengawasan pada masa kampanye pemilu, pihaknya menemukan banyaknya pelanggaran.
"Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melakat, telah menghasilkan beberapa tren. Terdapat 5 pelanggaran kampanye," katanya belum lama ini.
Yang pertama, sebut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
Kedua kampanye tidak disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ketiga keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye.
Baca Juga: 100 Kuwu Hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon Dilantik, Ini Pesan Bupati Imron
Keempat keikutsertaan anak di bawah umur dalam kampanye. Kelima pemanfaatkan fasilitas dan program Pemerintah.
Panwascam dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, kata dia, berhasil melakukan pencegahan terhadap kelima tren tersebut, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.