Kejari Peringatkan Para Kuwu yang Telah Dilantik di Cirebon: Pendapatan Aset Desa Harus Masuk Rekening!

- 1 Januari 2024, 21:33 WIB
Ilustrasi Kuwu di Kabupaten Cirebon
Ilustrasi Kuwu di Kabupaten Cirebon /kabar-priangan.com/DOK Internet/

KABARCIREBON - Kejaksan Negeri Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD) adakan sosiliasai pendampingan aset desa.

Perwakilan DPMD, Nunung mengatakan, aset yang dimiliki desa tak hanya tanah, namun kendaraan maupun yang lainnya milik desa.

"Sebenarnya banyak aset desa, maka perlu adanya inventarisasi dan anggaran yang diperoleh berikut pengeluaran," katanya usai acara di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: 100 Kuwu Hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon Dilantik, Ini Pesan Bupati Imron

Nunung menjelaskan, sosialisasi pendampingan aset desa sangat diperlukan guna menyusun laporan kekayaan aset desa, sehingga apapun yang dimiliki desa tercatat dalam buku aset desa.

"Kami sengaja laksanakan kegiatan ini, guna memberikan pemahaman pada para Kuwu supaya tercatat apapun yang menjadi aset desa, salah satunya kendaraan operasional yang baru didapat," jelasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Cirebon, Hendrawan mengungkapkan, inventarisasi aset desa khususnya tanah desa sangat diperlukan guna mencegah perselisihan dengan pihak lain.

Baca Juga: Diduga Langgar Waktu Operasional, Hiburan Malam 3D di Kawasan Garonggong Cirebon Geber Musik hingga Dini Hari

"Tidak sedikit aset desa berupa tanah desa dijual pemimpin sebelumnya, maka alangkah baiknya jika dibuatkan Surat Keterangan (SK) kuwu kemudian dibuatkan sertifikat atas nama desa," ungkapnya.

Masih dikatakan Hendrawan, pengelolaan aset desa yang bertanggung jawab penuh kuwu atau kepala desa maka konsultasikan pada pihak terkait seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan elemen lainnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x