KABARCIREBON - Kejaksan Negeri Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD) adakan sosiliasai pendampingan aset desa.
Perwakilan DPMD, Nunung mengatakan, aset yang dimiliki desa tak hanya tanah, namun kendaraan maupun yang lainnya milik desa.
"Sebenarnya banyak aset desa, maka perlu adanya inventarisasi dan anggaran yang diperoleh berikut pengeluaran," katanya usai acara di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: 100 Kuwu Hasil Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon Dilantik, Ini Pesan Bupati Imron
Nunung menjelaskan, sosialisasi pendampingan aset desa sangat diperlukan guna menyusun laporan kekayaan aset desa, sehingga apapun yang dimiliki desa tercatat dalam buku aset desa.
"Kami sengaja laksanakan kegiatan ini, guna memberikan pemahaman pada para Kuwu supaya tercatat apapun yang menjadi aset desa, salah satunya kendaraan operasional yang baru didapat," jelasnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Cirebon, Hendrawan mengungkapkan, inventarisasi aset desa khususnya tanah desa sangat diperlukan guna mencegah perselisihan dengan pihak lain.
"Tidak sedikit aset desa berupa tanah desa dijual pemimpin sebelumnya, maka alangkah baiknya jika dibuatkan Surat Keterangan (SK) kuwu kemudian dibuatkan sertifikat atas nama desa," ungkapnya.
Masih dikatakan Hendrawan, pengelolaan aset desa yang bertanggung jawab penuh kuwu atau kepala desa maka konsultasikan pada pihak terkait seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan elemen lainnya.