Tilep Dana Desa Rp322 Juta, Mantan Kuwu dari Indramayu Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

- 29 Desember 2023, 14:48 WIB
Penyidik Polres Indramayu saat melakukan pelimpahan berkas tersangka DG  ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (27/12/2023). (Foto Ist).
Penyidik Polres Indramayu saat melakukan pelimpahan berkas tersangka DG ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (27/12/2023). (Foto Ist). /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Mantan Kuwu Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu DG ditetapkan sebagai tersangka.

Satatusnya itu menyusul kasus korupsi anggaran dana pendapatan asli desa (PAD) Ujunggebang senilai Rp323.925.278 pada tahun 2021. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo membenrakan tentang itu.

Menurut dia, pihaknya saat ini sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka DG dari Penyidik Polres Indramayu pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Rancasari Bandung, Coba Cicipi Seblak Gledek dan Seblak Ucrit

"Terhadap berkas perkara dalam perkara itu, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka dinyatakan lengkap (P-21)," ujar dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Arie menjelaskan juga, berdasarkan hasil penyelidikan, penetapan DG sebagai tersangka setelah adanya temuan penggunaan dana PAD tahun anggaran 2021 bersumber dari sewa tanah kas bengkok, titisara, dan eks pengangonan pada Pemdes Ujunggebang.

Kejadian dugaan korupsi ini diketahui sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian mencapai Rp323.925.278.

Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan Pin Emas kepada Anggota yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2023

"Kerugiannya ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023," ujarnya.

Masih disampaikan Arie, setelah dilakukan Tahap II, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum dalam waktu secepatnya akan menyusun atau menyempurnakan surat dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan.

Baca Juga: Dokter Mikhael Sinaga Hadiri Perayaan Natal PKSG Majalengka, Hangat dan Meriah, Sampaikan Salam dari Bang Ara

Termasuk akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Karena perbuatan terdakwa melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau Kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x