Polres Majalengka Tahan Terduga Korupsi KUKM Senilai Rp 500 Juta

- 18 Oktober 2023, 20:45 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp 500.000.000 dengan tersangka  Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT  02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabuoaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp 500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabuoaten Majalengka. /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

KABARCIREBON - Polres Majalengka menahan Maman Suherman (51 tahun) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang menjadi terduga pelaku tindak pidana korupsi bantuan Kelompok Usaha Kecil Menengan (KUKM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) sebesar Rp 500.000.000.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Indra Novianto, Rabu 18 Oktober 2023, penyidikan kasus dugaan korupsi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan sudah memenuhi dua alat bukti sehingga tersangka segera dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan karena dikhawatrkan yang bersangkutan menghilangkan alat bukti serga melarikan diri. Dari kasus tersebut penyidik telah mengamankan sejumalh barang bukti berupa profosal yang diajukan terssangka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) R I untuk memperoleh barang bukti. Sejumlah daftar penerima yang ternyata fiktif serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Lho 16 Tanda Kalau Usus Kamu Kotor!

Kasus korupsi tersebut berawal dari adanya penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp. 500.000.000.

Kasus ini diduga dilakukan oleh Maman Suherman selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

"Tersangka mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM," jelas Kapolres Indra.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Padang Timur, Bakso Remaja dan Bakso Enggal Memang Mantul

Namun, dalam praktiknya, Maman Suherman menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima bantuan dana atau daftar nama penerimanya fiktif.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x