“Dengan adanya kejadian ini, negara dirugikan Rp. 500.000.000 atau total loss.” ungkap Indra.
Disampaikan Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
Baca Juga: Dilumat Api Usai Membakar Sampah, Sekujur Tubuh Nenek Warga Desa Bodas, Indramayu Ini Kasihan Gosong
Tersangka Maman Suherman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maman diancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***