KABARCIREBON - Hingar bingarnya malam pergantian tahun baru 2024 di Cirebon diwarnai aksi pelanggaran waktu operasonal yang diduga dilakukan salah satu pusat hiburan malam di kawasan objek wisata Garonggong, Kabupaten Cirebon.
Dang Ding Dong (3D), Karoke Dangdut yang merupakan satu kesatuan dan masih berada di kawasan Apita Resort Cafe n Resto, di Jalan Raya Patapan Garonggong Kabupaten Cirebon ini, diduga melakukan pelanggaran waktu operasional hingga lebih dari pukul 03.00 WIB.
Padahal berdasar Peraturan Bupati (Perbup) batas operasional hiburan malam di Kabupaten Cirebon ditetapkan berakhir pada pukul 02.00 WIB.
Berdasar pemantuan Kabar Cirebon, tidak saja saat malam pergantian tahun, pusat hiburan malam ini juga diduga kerap melakukan pelanggaran jam operasional, hingga melebihi waktu yang telah ditetapkan.
Terutama pada saat hiburan malam tersebut dijubelin pengunjung. Selain, hiburan malam ini rutin hadirkan bintang tamu dari luar Cirebon, waktu operasional mereka bisa lebih dari pukul 02.00 WIB.***