KABARCIREBON- Salah satu tempat hiburan malam, KL-DJ yang berada di kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon diduga melanggar jam operasional. Tempat hiburan malam tersebut kembali beroprasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Usai dilakukan pemantauan, hingar- bingar hentakan musik yang dimainkan DJ terdengar hingga melebihi pukul 02.00 WIB.
Pengunjung yang seakan tak tau akan peraturan jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon ini, ikut terbawa suasana alunan musik hingga berakhirnya live DJ tersebut.
Jelas-jelas berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup), untuk batas operasional hiburan malam di kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon sampai dengan pukul 02.00 WIB saja.
Tempat hiburan malam yang buka setiap malamnya, terkecuali pada Kamis malam ini selalu menyuguhkan DJ berkualitas. Tak jarang, jika Rabu malam bahkan menghadirkan bintang tamu DJ dari luar kota.
Tak ayal, para pengunjungnya datang bukan hanya dari wilayah Kabupaten Cirebon saja.
Baca Juga: Lebih Mudah, Polres Majalengka Terapkan Metode Baru Ujian Praktik SIM C