Tempat Hiburan Malam di Kawasan Gronggong Cirebon Terindikasi Langgar Jam Operasional

- 2 Januari 2022, 21:32 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan objek wisata Gronggong, Kabupaten Cirebon, terindikasi melanggar pembatasan jam operasional selama pergantian malam tahun baru 2022, pada Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan pantaun KC, beberapa tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan pelanggaran jam operasional itu terdiri dari Puri Pesona Hotel beroperasi hingga pukul 02.30 WIB, Ding Dong hingga pukul 02.00 WIB, Apita Resort hingga pukul 02.00 WIB, serta 3D hingga pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan peraturan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menetapkan untuk operasional tempat hiburan malam saat pergantian malam tahun baru maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Selain terindikasi melanggar jam operasional, sejumlah tempat hiburan malam juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu terpantau dari semakin melubernya jumlah pengunjung ke tempat hiburan malam Puri Pesona Hotel Cirebon. Selain tidak sedikit dari pengunjung yang tidak mengenakan masker, juga tidak adanya pembatasan jumlah pengunjung, selain itu juga terdapat sekat ke pintu masuk menuju area hiburan malam ini. Kondisi itu dikhwatirkan akan menjadi kawasan rawan penyebaran Covid-19.(Epih)

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah