Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan 5 Tren Pelanggaran Kampanye Pemilu

- 29 Desember 2023, 20:49 WIB
Bawaslu Kabupaten Cirebon saat konferensi pers terkait capaian kinerja tahun 2023.
Bawaslu Kabupaten Cirebon saat konferensi pers terkait capaian kinerja tahun 2023. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan sedikitnya lima tren pelanggaran selama masa tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menerima beberapa laporan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono saat jumpa pers di kantornya menjelaskan, selama melakukan pengawasan pada masa kampanye Pemilu, pihaknya menemukan banyak pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Tersangka Mahasiswa, Bikin Repot Polres Kuningan

"Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren. Ada lima tren pelanggaran kampanye," katanya. 

Pertama, kata dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang. Kedua, kampanye tidak disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ketiga, keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye. Keempat, keikutsertaan anak di bawah umur dalam kampanye. Kelima, pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah. 

Panwascam dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, kata dia, telah berhasil melakukan pencegahan terhadap kelima tren tersebut, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Transaksi Pengisian Kendaraan Listrik Saat Liburan Natal 2023 di Jabar Lebih dari 1.800 Kali, Melonjak 569%

"Sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. 

Seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan ke dalam form pencegahan online. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah