Bawaslu Kota Cirebon Proses 5 Dugaan Pelanggaran Selama Tahun 2023

- 28 Desember 2023, 19:39 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sudah melakukan semua agenda selama tahun 2023. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, ada enam hal yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon selama tahun 2023. 

Enam hal tersebut yakni penguatan kesiapan personil SDM, upaya pencegahan, pembekalan teknis Panwas kecamatan dan kelurahan serta TOT partai politik, kerjasama dan koordinasi antar stakeholder dan penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan capaian kehumasan.

Joharudin juga memaparkan progres penanganan pelanggaran selama tahun 2023, bahkan sebelum masa kampanye. Pelanggaran pertama yakni berkaitan dengan Partai Ummat yang membentangkan spanduk partai di Masjid Raya Attaqwa. 

Baca Juga: Sudah Berkemas, Imron dan Ayu Siap Tinggalkan Pendopo Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Ternyata...

"Karena saat itu belum masuk pada masa kampanye, maka Bawaslu Kota Cirebon memberikan teguran dan himbauan kepada Partai Ummat," ujarnya.

Selanjutnya, yakni pelanggaran berkaitan dengan foto surat calon anggota legislatif yang berkaitan dengan janji kepada ketua RW. Joharudin mengatakan, saat kejadian tersebut juga tidak atau belum masuk masa kampanye. 

"Itu sudah kami proses. Sebagai tindak lanjutnya, yang bersangkutan sesuai dengan himbauan, sudah mencabut surat tersebut," katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Tanjungsari Sumedang, Silakan Coba Seblak Gacor dan Seblak Rosi

Selanjutnya, Joharudin mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon juga menangani pelanggaran penggunaan motor roda tiga untuk memasang APK salah satu caleg. Menurutnya, kejadian tersebut juga sudah diproses. Namun, karena yang menggunakan kendaraan tersebut bukan sebagai pelaksana kampanye dan tidak terdaftar di KPU, serta bukan dari partai tersebut, Joharudin mengatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Meski demikian kita tetap berikan himbauan agar tidak terjadi lagi terhadap RW dan lainnya," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x