Sudah Berkemas, Imron dan Ayu Siap Tinggalkan Pendopo Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Ternyata...

- 28 Desember 2023, 19:04 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Ayu
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Ayu /Foto/ist/KC/

KABARCIREBON - Bupati Cirebon, Imron dan wakilnya, Wahyu Tjiptaningsih bak ketiban durian runtuh. Betapa tidak, di tengah proses masa akhir jabatan dan pengajuan calon Pj Bupati, tiba-tiba muncul putusan MK yang membuat pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu tersenyum lebar.

Secara otomatis, empat nama kandidat Pj Bupati Cirebon yang diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon ke Pemprov Jabar dan Kemendagri RI harus minggir dulu. Mereka yakni Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva'i, Guru Besar IAN Syekh Nurjati, Sugianto.

Dan Mochamad Ade Afriandi usulan DPRD serta Rochayati Basra sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri RI yang diusulkan di luar DPRD Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Tanjungsari Sumedang, Silakan Coba Seblak Gacor dan Seblak Rosi

Sebab, Imron dan Ayu tidak melakukan apa pun terkait jabatannya. Mereka bahkan sudah menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon menjelang akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, seluruh barang-barang pribadi baik yang ada di Pendopo Rumah Dinas Bupati sudah dikemas. Termasuk, Wahyu Tjiptaningsi juga sudah mengemas seluruh barang-barangnya. Namun, tak disangka, putusan MK membuat masa jabatannya diperpanjang hingga Mei 2024.

Padahal, Imron dan Ayu sama sekali tidak berpikir jabatannya bisa diperpanjang. Ia bahkan, sudah siap untuk meninggalkan jabatannya sebagai bupati. "Ya saya pada prinsipnya, berakhir di 31 Desember 2023 oke. Sekarang diperpanjang Mei 2024, ya makin siap," tutur Bupati Imron dalam sebuah obrolan dengan wartawan.

Baca Juga: Gedung Gelanggang Generasi Muda Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Majalengka Tuntas, Pj Bupati Kasih Nama Ini

Imron dan Ayu harus berterimakasih kepada tujuh kepala daerah yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akhir masa jabatan dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuh kepala daerah itu yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie Abdul Rochim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Tarakan Khairul, Walikota Padang Hendri Septa dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Putusan MK yang dibacakan Kamis 21 Desember 2023 itu, membatalkan berlakunya Pasal 201 Ayat (5) dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut memberikan konsekuensi bagi gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya hingga 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x