KABARCIREBON - Bupati Cirebon H Imron Rosyadi tampaknya akan semakin bernafas lega. Hal itu, setelah adanya pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh.Luthfi yang menyampaikan terkait dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK), secara otomatis proses pengisian Penjabat (Pj) Bupati setempat diberhentikan.
Menurut Luthfi, dengan distopnya proses pengisian Pj Bupati, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Imron pada 31 Desember 2023 batal demi hukum.
“Ini tentunya setelah MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah. Keputusan MK ini tidak bisa diganggu gugat, mutlak, final dan mengikat," terang Luthfi pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Ini 16 Alamat Pedagang Warmindo di Kuningan, Ada Warkop Chiroya dan Warmindo Ponyo
Sekalipun begitu, lanjut Luthfil lagi, pihaknya tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri.
Konsultasi tersebut, berkaitan dengan soal pencabutan mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.
"Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutnya pun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK," jelas Luthfi.
Menurut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Semua harus patuh dan taat. Hanya, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukan Pj oleh Kemendagri.
"Artinya, proses pengisian Pj otomatis distop. Informasi melalui by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya (AMJ Bupati yang telah diparipurnakan, Red) bagaimana," ujarnya.