Namun, dengan putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah tersebut, masa jabatan Bupati Cirebon sesuai dengan masa baktinya, yakni berakhi pada Mei 2024 mendatang.(Ismail/KC).***
Namun, dengan putusan MK mengenai masa jabatan kepala daerah tersebut, masa jabatan Bupati Cirebon sesuai dengan masa baktinya, yakni berakhi pada Mei 2024 mendatang.(Ismail/KC).***
Editor: Epih Pahlapi
Sumber: liputan