Setelah Bupati Imron dan Wabup Ayu Melenggang hingga Mei 2024, Usulan Pj Bupati Cirebon Dievaluasi

- 24 Desember 2023, 17:42 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati  Ayu
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Ayu /Foto/ist/KC/

KABARCIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan dari tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) yang diharuskan berakhir di akhir Desember 2023. Padahal hasil Pilkada 2018 yang dilantik tahun 2019 berakhir pada tahun 2024.

Ke tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan yaitu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Mereka mengajukan gugatan ke MK terkait Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Gugatan tersebut karena kepala daerah yang dilantik tahun 2019 dirugikan sebab tidak genap 5 tahun menjabat kalau dipaksalan berhenti di akhir desember 2023.

Baca Juga: BIJB Kertajati Tidak Berdampak terhadap Tingkat Kunjungan Wisatawan ke wilayah Cirebon

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengaku baru mendengar kabar terkait MK mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut.

Menurutnya, informasi tersebut ia dapatkan dari teman kepala daerahnya di Bogor, Jawa Barat.

Bupati Imron mengungkapkan, sejauh ini dirinya belum menerima surat edaran atau salinan putusan dari MK tentang keputusan tersebut.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Semarang Barat, Silakan Coba Seblak Abah dan Seblak Mami

"Saya baru mendengar gugatan tujuh kepala daerah di MK dikabulkan. Nanti kita lihat apakah ada surat edarannya," ujar Imron, Jumat (23/12/2023).

Imron mengakui, dengan dikabulkannya gugatan masa jabatan para kepala daerah, ia optimistis program yang dicanangkan untuk tahun 2024 bisa dilaksanakan dan dikawal langsung.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah