Sebab, lanjut dia, ada 48 kepala daerah yang juga habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di gedung DPRD setempat, Selasa (5/12/2023) lalu.
Sebelumnya, AMJ Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, berakhir hingga 31 Desember 2023.
Rapat paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU Tahun 2016 mengenai pemberhentian kepala daerah dan hasil Pemilu 2018 yang menjabat hingga 2023.
Baca Juga: Kelompok Wanita Tani Dibimtek KPRL, Kades Tugumulya Kuningan Sebut Sering Mendapat Bantuan
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota yang dihadiri unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi menyebut, hasil rapat paripurna yang digelar akan ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah diparipurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Pj Bupati Cirebon.