Sebab, lanjut dia, ada 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," ujarnya.***
Sebab, lanjut dia, ada 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," ujarnya.***
Editor: Muhammad Alif Santosa
Sumber: liputan