Pengisian Posisi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan Harus Seleksi tapi Ada Pejabat yang Tidak Boleh Ikutan

26 Januari 2024, 15:30 WIB
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sesuai hasil perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perumda PAM Tirta Kamuning yang telah diundangkan meski belum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat mengharuskan dilakukan seleksi posisi dewan pengawas (Dewas) badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.

Hal itu dikarenakan Pasal 7 Perbup Kuningan tersebut telah dirubah dari yang sebelumnya mengharuskan mengisi posisi Dewas PAM Tirta Kamuning adalah ex officio Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda atau Asda II sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) tapi kini mesti melalui seleksi terbuka.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur persoalan tersebut mengharuskan dilakukan proses seleksi sehingga perbup yang sudah ada direvisi terutama Pasal 7-nya," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.

Baca Juga: Pembahasan Kabupaten Pendidikan Berlangsung Sengit, Para Tokoh Kuningan Saling Adu Argumentasi

Dengan demikian, kata mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, tidak hanya Asda II saja yang berhak menduduki jabatan strategis tersebut tetapi para pejabat Eselon II lainnya dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diperbolehkan.

Asalkan pejabat tersebut tidak menduduki jabatan di dinas/badan yang menyangkut pelayanan. Seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Yudi Nugraha, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asep Budi Setiawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Uu Kusmana.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Guruh Irawan Zulkarnaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), H. Dudi Pahrudin, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), H. Toto Toharuddin serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj. Susi Lusiyanti dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)'45 Kuningan, Deki Saifullah.

"Asda II, boleh ikut seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning tetapi pejabat lainnya tidak dilarang asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali pejabat yang tupoksi dinasnya menyangkut pelayanan. Di perubahan perbup yang baru telah diatur ketentuannya," ucapnya.

Baca Juga: Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Di samping itu, ada fungsi Dewas PAM Tirta Kamuning yang dihilangkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni fungsi pengendalian. Khusus fungsi pengedalian sudah menjadi ranahnya sistem pengedalian internal (SPI) tetapi untuk fungsi dan kewenangan lainnya masih tetap sama.

Disinggung perubahan Perbup Kuningan Nomor: 5 tahun 2020, Mahardika menjelaskan bahwa proses pengusulan perubahan tersebut sudah lama karena masuk pada pembentukan program perbup tahun 2023 atau tepatnya tanggal 3 Maret 2023. Sedangkan pengusulnya adalah Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda ketika masih dijabat Aries Susandi

Setelah melalui proses Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenhumkan) serta fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, perubahan perbup tersebut telah tuntas tanggal 24 November 2023 sehingga sesuai ketentuan seharusnya sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang maksimal 5 hari kerja. Jika belum juga ditandatangani, maka perbup bersangkutan secara otomatis telah diundangkan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Kenapa Harus Diseleksi?

Sebelumnya, sejak Ukas Suharfaputra dilantik menjadi direktur PAM Tirta Kamuning periode 2023-2028 tertanggal 25 September 2023 padahal statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) baru terhitung pensiun tanggal 1 Oktober 2023, jabatan dewas setempat mengalami kekosongan.

H. Deden Kurniawan Sopandi selaku pejabat Asda II Setda yang baru tidak sertamerta dikukuhkan sebagai ex-officio Dewan PAM Tirta Kamuning padahal pejabat-pejabat sebelumnya termasuk Ukas Suharfaputra dan H. Deni Hamdani langsung dilantik karena belum ada usulan perubahan perbup. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler