Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

- 25 Januari 2024, 05:30 WIB
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski telah mengalami kekosongan sejak tanggal 25 September 2023 hingga sekarang tetapi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda atau Asda II, H. Deden Kurniawan Sopandi sampai saat ini belum juga dilantik menjadi ex-officio Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning.

Kondisi tersebut menjadi perbincangan di sejumlah kalangan sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi), biasanya jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning diisi Asda II tetapi muncul kabar harus melalui proses seleksi sehingga Kepala Bagian Hukum Setda, Mahardika Rahman meluruskan persoalan tersebut.

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelkam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya ada usulan dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda ketika masih dijabat Aries Susandi untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perumda PAM Tirta Kamuning.

Baca Juga: Paska Dikukuhkan, Karang Taruna Kabupaten Kuningan Siap Berlayar Mengarungi Lautan Pembangunan

Sedangkan rancangan peraturan bupati (Raperbup) tersebut bersama raperbup lainnya masuk pada pembentukan program Perbup tahun 2023 atau tepatnya tanggal 3 Maret untuk dilakukan perubahan sehingga sudah cukup lama.

Kemudian tanggal 31 Oktober 2023, Bagian Hukum Setda berkirim surat pengharmonisasian raperbup ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenhumkam). Dan tanggal 8 November 2023, baru ada undangan rapat dari lembaga bersangkutan tetapi pelaksanaannya melalui zoom meeting tanggal 16 November 2023.

Rapat harmonisasi produk hukum STOK Perumda PAM Tirta Kamuning bersama Kemenhumkam tersebut, tidak hanya Bagian Hukum Setda saja tetapi melibatkan pula Bagian Ekonomi dan SDA Setda selaku pengusung usulan awal sampai selesai. Lalu, hasilnya disempurnakan sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Kenapa Harus Diseleksi?

Di tanggal 22 November 2023, berkirim surat lagi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan tanggal 24 November telah beres difasilitasinya sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perubahan Perbup Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 harus sudah ditandatangani oleh pejabat berwenangnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x