Ada Apa dengan Jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Kenapa Harus Diseleksi?

- 23 Januari 2024, 12:17 WIB
Pengamat Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris.
Pengamat Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Adanya usulan untuk perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning menjadi bahan pertanyaan karena sejak dulu, jabatan tersebut diisi ex-officio Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda atau Asda II.

Termasuk dua kali terakhir jabatan Asda II atas nama H. Deni Hamdani yang saat ini menjadi sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Ukas Suharfaputra yang dilantik sebagai direktur Perumda PAM Tirta Kamuning periode 2023-2028 tertanggal 25 September 2023 oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Sedangkan berdasarkan keterangan Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDA) Setda, Tatiek Ratna Mustika sebagai pengganti pejabat sebelumnya, Aries Susandi yang dirotasi menjadi sekretaris Inspektorat menilai bahwa tidak ada yang salah. Bahkan di perbup tersebut telah jelas disebutkan bahwa ex-officio Dewas PAM Tirta Kamuning adalah Asda II.

Baca Juga: Dikunjungi Kepala Disperkimtan Kuningan, Rumah Kakek Warga Desa Cijemit akan Disulap Jadi Rumah Sehat

"Perbup Kuningan Nomor: 5 tahun 2020 juga belum diganti atau dirubah tapi kenapa proses pengisian jabatan Dewas PAM Tirta Kamuning malah dikabarkan harus seleksi. Selaku warga, saya juga keberatan karena sebenarnya ada permasalahan apa," ujar Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, Selasa 23 Januari 2024.

Jika memang ingin diseleksi, mata aturan yang sudah bakunya mesti dirubah tapi jangan hanya perbup saja karena di atasnya ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia. Sudah dipastikan untuk melakukan perubahan tersebut memakan waktu cukup lama sedangkan sudah beberapa bulan ini, jabatan dewas telah mengalami kekosongan.

Namun dasar untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang telah baku itu sendiri harus jelas supaya segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai karena ajuan dari pejabat sebelumnya yang belum ditandatangani oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang sudah habis masa jabatannya.

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Sejak tanggal 5 Desember 2023 sampai sekarang, pemimpin Kabupaten Kuningan adalah Penjabat (Pj) Bupati, H. Raden Iip Hidajat. Dialah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan segala hal demi kebaikan sekaligus kemajuan kota kuda selama di bawah komandonya sehingga ajuan perubahan perbup yang telat pun secara otomatis tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x