Hal itu dikarenakan badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dana tau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah tanggal 24 November atau maksimal tanggal 1 Desember 2023. Jika tidak, maka secara otomatis telah diundangkan.
"Meski secara aturan telah diundangkan tapi untuk lebih mengabsahkan perubahan Perbup tentang STOK Perumda PAM Tirta Kamuning, sebaiknya ditandatangani oleh Pak Pj Bupati. Maka dari itu, kita tunggu saja kebijakan pimpinannya seperti apa karena tugas Bagian Hukum Setda sudah sejak lama selesai," tuturnya, Kamis 25 Januari 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News