Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

- 25 Januari 2024, 05:30 WIB
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.
Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman. /Iyan Irwandi/KC/

Hal itu dikarenakan badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dana tau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah tanggal 24 November atau maksimal tanggal 1 Desember 2023. Jika tidak, maka secara otomatis telah diundangkan.

"Meski secara aturan telah diundangkan tapi untuk lebih mengabsahkan perubahan Perbup tentang STOK Perumda PAM Tirta Kamuning, sebaiknya ditandatangani oleh Pak Pj Bupati. Maka dari itu, kita tunggu saja kebijakan pimpinannya seperti apa karena tugas Bagian Hukum Setda sudah sejak lama selesai," tuturnya, Kamis 25 Januari 2024. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah