59 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Terakreditasi Paripurna dan Utama, Dinkes: Pelayanan Kesehatan Diutamakan

30 Januari 2024, 03:00 WIB
ILUSTRASI Puskesmas.*/ /

KABARCIREBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyebut sebanyak 60 Puskesmas yang ada di wilayahnya sudah Terakreditasi Paripurna dan Utama pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Neneng Hasanah di Sumber, Senin (29/1/2024).

Menurut Neneng, dari 60 puskesmas tersebut baru 59 puskesmas yang sudah ada hasil reakreditasinya. Kabupaten Cirebon tahun 2023 sudah reakreditasi 60 puskesmas dan 59 puskesmas sudah ada hasilnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 Pendaki Hilang, Ini 7 Gunung di Jawa Barat yang Mesti Diwaspadai

“Dari 59 puskesmas tersebut, 57 puskesmas sudah ada hasil Terakreditasi Paripurna dan dua puskesmas Terakreditasi Utama dan satu puskesmas masih menunggu hasil," kata Neneng.

Neneng mengatakan puskesmas yang sudah terakreditasi nantinya akan ada Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Di mana para ketuanya yakni Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang dan untuk anggota yakni sekretariatan dan para bidang itu sendiri.

Neneng menjelaskan, Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) ini bertanggungjawab keberlangsungan penjaminan mutu puskesmas yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: AICIS Ke-23 akan Diselenggarakan di UIN Walisongo Semarang

"Minimal dalam satu tahun tim TPCD ini harus mendampingi mutu puskesmas, ya minimal setahun dua kali baik pertemuan secara formal maupun informal," jelasnya.

Seperti kemarin sudah ada pertemuan dengan 60 puskesmas membahas hasil kinerja 2023 dan perencanaan kinerja tahun 2024.

“Ini sebagai bentuk komitmen Dinas Kesehatan sebagai penjaminan mutu kesehatan masyarakat kepada puskesmas yang sudah terakreditasi," imbuhnya.

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Pelanggaran Kampanye Pemilu, Ridwan Kamil justru Berkilah Seperti Ini

Selain dari Dinas Kesehatan, lanjut Neneng, Dinas Provinsi Jawa Barat juga melakukan pendampingan, namun, satu tahun sekali melakukan kunjungan ke puskesmas.

"Kalau dari Kementrian Kesehatan melakukan pendampingam dua tahun sekali, sebelum dilakukan survei lagi. Sehingga tetap ada kesinambungan proses tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Neneng, dalam proses reakreditasi puskesmas ada dua parameter yang dilakukan. Dalam proses reakreditasi itu ada dua parameter.

Baca Juga: Komunitas Mancing di Indramayu Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo - Gibran

Yang pertama ada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan kedua ada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

Untuk UKP itu mulai dari standarisasi, bagaimana pemenuhan SDM, Sarana Prasarana sesuai dengan instrumennya sudah sesuai apa belum, terus, SOP sudah ada apa belum dan instrumen lain ada beberapa lagi, mulai dari penelusuran kepada masyarakat.

“Bener tidak puskesmas ini dalam melaksanakan program dan kegiatan ada keterlibatan antara kecamatan, UPT, Koramil, Polsek kader dan kuwu sampai ke sana. Karena memang program tersebut dibutuhkan masyarakat. Kalau UKM berbasis kepada masyarakat," katanya.(Iwan/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler