Pemilu Majalengka Rawan Konflik, Pj Bupati bersama ASN Tandatangani Fakta Integritas Pemilu 2024

5 Februari 2024, 17:42 WIB
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menadatangani menandatangani fakta integritas dan membancakan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, di lapangan upacara Setda Majalengka, Senin (05/02/2024). /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama dengan ASN di Pemkab Majalengka menandatangani fakta integritas dan membacakan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, di lapangan upacara Setda Majalengka Senin, 5 Febrauri 2024.

Penegasan ikrak netralitas kembali dilakukan mengingat dalam beberapa survai menyatakan, Kabupaten Majalengka termasuk daerah yang terbilang cukup rawan konflik Pemilu.

Pj Bupati Majalengka memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti serentak Sekda, serta para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Majalengka lainnya.

Baca Juga: OSN Tingkat Kota Cirebon Bakal Digelar Maret, Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Ikuti Pembinaan Sekolah untuk Lolos

Setelah pembacaan ikrar Netralitas ASN pada Pemilu Dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yang dilaksanakan setelah apel pagi yang dihadiri dan disaksikan seluruh ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Majalengka.

Penandatanganan ini diawali oleh PJ Bupati Majalengka kemudian dilanjutkan Sekretaris Daerah, Pejabat Esselon II dan III, IV, serta seluruh ASN lainnya.

PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi, menyampaikan, Indonesia sedang bersiap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Baca Juga: 33 Desa di Kuningan Peroleh Penghargaan Desa Mandiri

Perlu ditegaskan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Untuk itu hari ini pada saat apel pagi di hari Senin, Pemkab Majalengka menyelenggarakan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan fakta integritas pada Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024. Sudah menjadi keharusan bagi setiap ASN untuk menghindarkan diri dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu," ungkap Dedi.

Menurutnya, seluruh ASN adalah pegawai dan pelayan masyarakat, harus melayani secara adil, merata dan tidak diskriminatif, untuk itu ikrar netralitas merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

Baca Juga: Harga Beras di Majalengka Terus Melonjak, Ketua Perpadi: Ini Berdampak terhadap 70% PB Berhenti Beroperasi

"Pernyataan tentang netralitas ASN ini sudah sering disampaikan dari tahun kemarin selain itu pada saat melakukan kegiatan dengan Bawaslu juga sudah dilakukan, untuk itu kondisi di Bulan Februari dimana akan terjadi perhelatan politik, maka sebenernya hari ini hanya sekedar mengingatkan kembali kepada teman-teman ASN dalam menjaga Netralitas selama perhelatan Pemilu Tahun 2024 digelar,” jelas Pj Bupati Dedi.

Penegasan ini menurut Dedi, mengingat dalam beberapa survey Majalengka termasuk daerah yang terbilang tingkat kerawanan dalam Pemilu cukup rawan, maka pihaknya menghimbau bagi ASN di setiap wilayah di Kabupaten Majalengka agar dapat menahan ataupun menjaga supaya tidak terjadi konflik-konflik yang ditimbulkan dalam Pemilu.

Poin - poin yang dibacakan dalam Ikrar Netralitas ASN diantaranya adalah, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Majalengka, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan nenolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh rasa integritas dan tanggung jawab bagi setiap individu ASN guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Inalillahi, Kuwu Karangmangu Kabupaten Cirebon Meninggal Dunia

Disamping itu dalam Apel Pagi kali ini juga diselenggarakannya pemberian penghargaan bagi para ASN dilingkungan Pemkab Majalengka yang telah memasuki Purna Tugas serta pemberian bantuan asuransi jiwa bagi salah seorang PPPK Guru atas Nama Sugianto yang telah meninggal Dunia.(Tati/KC)***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler