LBH Universitas Kuningan Sebut Kualitas Pemilu Tahun 2024 Menurun, Netralitas Birokrat sangatlah Penting

- 5 Februari 2024, 11:00 WIB
Direktur Lembaga Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian.
Direktur Lembaga Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku), Suwari Akhmaddhian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kualitas pesta demokrasi melalui pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang atau hanya tinggal menghitung hari saja, dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Kuningan (LBH Uniku) lebih rendah atau menurun sehingga cukup memprihatinkan.

Hal itu disebabkan Pemilu tahun 2014 lalu, diterbitkan adanya regulasi yang mengatur bahwa semua pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai kontestan pemilihan presiden (Pilpres) diharuskan mundur tetapi di Pemilu sekarang justru malah diperbolehkan karena hanya cukup cuti saja.

"Netralitas sangatlah penting. Apalagi birokrasi mempunyai sumberdaya yang lengkap dan berbahaya sekali terhadap demokrasi apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Direktur LBH Uniku, Suwari Akhmaddhian, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga: Sebut Warga Pinggiran Termarjinalkan, Yosa Octora Santono Siap Jadi Calon Bupati Kuningan

Ia membeberkan, asas penyelengaraan Pemilu sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi. Yakni Pasal 22 E Ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) setiap lima tahun sekali.

Untuk itu, apabila pesta demokrasi sekarang untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) serta calon legislatif (Caleg) di semua tingkatan diselenggarakan tidak sesuai asas Pemilu, maka dapat dikatakan hasilnya tidak konstitusional.

Indikator Pemilu yang berintegritas menurut Prof. Muhammad, ada 5 item yang meliputi regulasi yang jelas dan tegas, peserta Pemilu-nya kompeten, pemilihnya cerdas, birokrasi yang netral serta penyelenggara Pemilunya berkompeten sekaligus berintegritas.

Baca Juga: Ada Pasangan Sesama Jenis di Kuningan, Salah Satu Gay Diduga Dibunuh Akibat Cemburu

Sementara itu, seluruh warga sebagai pembayar pajak mengharuskan agar penyelenggaraan Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil sesuai amanat konstitusi sehingga sudah semestinya bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawal sekaligus mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x