KABARCIREBON - Sebanyak 33 Desa di yang tersebar di Kabupaten Kuningan memperoleh penghargaan bergengsi sebagai Desa Mandiri dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Peraihan anugerah tersebut berdasarkan Surat Nomor : 175 tahun 2023. Piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri secara simbolis diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidajat didampingi Sekda H Dian Rachmat Yanuar, pada pelaksanaan apel pagi bertempat di halaman parkir timur Setda Kabupaten Kuningan, Senin 5 Februari 2024.
“Penghargaan Desa Mandiri merupakan potret hasil perkembangan kemandirian desa, yang berfungsi memberi arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan dari pemerintah. Baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Mau ke Leuwi Keris Harus Memutar ke Cirebon, Panwaslu Cidahu Kuningan Minta TPS-nya Diprioritaskan
Indeks Desa Membangun bertujuan untuk mengukur pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kemandirian Desa ini kita dorong untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sempurna,” ungkap Iip.
Selanjutnya Iip menerangkan, bahwa sejak tahun 2021 lalu sudah tidak ada lagi Desa di Kabupaten Kuningan dengan status desa tertinggal apalagi sangat tertinggal. Tentunya ini semua terwujud atas kerja keras seluruh bapak dan ibu kepala desa se-Kabupaten Kuningan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah titip agar semua kepala desa se-Kabupaten Kuningan terus berupaya secara maksimal dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ia mengingatkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, maka meminta para kepala desa agar menjadi garda paling depan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan kondusif.