Sejumlah Pendeta dan Tokoh Konghucu Kabupaten Majalengka Sambut Baik Wacana Pernikahan Semua Agama di KUA

29 Februari 2024, 15:12 WIB
Ilustrasi Kantor KUA /Portal Purwokerto/Citra Ningsih

KABARCIREBON - Sejumlah Pendeta dan tokoh agama Konghucu di Kabupaten Majalengka menyambut baik wacana Menteri Agama yang akan mencatat pernihakan untuk semua agama di Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu akan menunjukan bahwa Kantor Kementrian Agama melatakan fungsi yang sesuai, yakni kemetrian untuk semua agama yang ada di Indonesia.

Pembina Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Majalengka Edhy Subarhi menyambut baik wacana dilakukannya pencatatan nikah oleh Kementrian Agama untuk semua agama. Hal ini akan menghapus perbedaan serta menunjukan bahwa Kementrian Agama untuk semua pemganut agama.

Baca Juga: Wujudkan Relawan Tangguh, RU VI Gelar Camp Relawan 2.0

“Ini kan hanya mencatat, sedangkan menihak kan tetap sesuai agamanya masing – masing. Umat kristen tetap di Gereja, demikian juga dengan Budha dan Konghucu, Hindu nikah sesuai keyakinan dan kebiasaannya, hanya pencatatan yang semula di Kantor Catatan Sipil menjadi di KUA atau Kementrian Agama,” ungkap Edhy.

Menurutnya pencatatan setiap warga yang menikah akan berada di satu lembaga tidak di dua lembaga. “Hanya untuk perceraian apakah amsih di Pengadina Negeri atau nanti sama di Pengadilan Agama. Bagaimana dengan kesiapan SDM nya,” ungkap Edhy.

Senada disampaikan Pendeta GKP Bethesda Yayan atau yang akrab dipanggil Ki Pandita menyambut positif wacana tersebut.“Ide tersebut, saya maknai positif, meletakan fungsi yang sesuai,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebelum Menerima Keputusan Pensiun, PNS Kuningan Jangan Ada Penurunan Kinerja

Menurutnya perkawinan berdasarkan udang – undang dilakukan menurut agama
Selama ini petugas Pencatatan Sipil hanya mencatat adanya kejadian perkawinan yang sudah dilaksanakan oleh lembaga atau pihak yang menikahkan sesuai agama yang dianut masing – masing.

Kementrian Agama, berhak mencatat terjadinya perkawinan yang sudah disahkan tersebut seperti halnya petugas KUA mencatat pernihakan pasangan yang menikah dari beragama Islam yang selama ini sudah dilakukan.

“Hanya menurut saya yang perlu dipertanyakan adalah, keberadaan petugas ditiap Kecamatan yaitu KUA. Dipandang perlu di tiap KUA ada perwakilan pegawai negeri dari berbagai penganut agama yang bekerja di KUA. Hal ini juga agar tidak ada kesan bahwa KUA bukan hanya milik satu golongan agama tertentu saja," ungkap Ki Pandita.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Murmer di Kota Tanjung Pinang, Ada Pilihan Soto Sabar Menanti dan Soto Jawa

Di tingkat Provinsi ASN yang mengurusi agama non islam sudah ada hanya untuk tingkat kabupaten apalagi kecamatan belum ada. Bahkan katanya guru agama untuk agama non Islam di tingkat kabupaten tidak ada ASN.

“Akhirnya untuk mengajar disekolah atau untuk ujian semester memanfaatkan PNS lain yang bukan bidang dan jurusannya,” ungkap Yayan.

Ketua PKSG Sabungan Simatupang mengungkapkan wacana yang sisampaikan Menteri Agama cukup baik, data pernikahan juga akan terpusat disatu lembaga. Inipun memudahkan penghimunan data pernikahan.

Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Gegara Pledoi Tidak Siap

Sementara itu Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Agus Sutisna mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari Menteri Agama, apa yang disampaikannya belum bisa ditindaklanjuti ditingkat kabupaten.

Agus sendiri menyebutkan untuk tempat setiap KUA telah siap karena memiliki pasilitas masing – masing.“Menunggu aturannya, kalau tempat pasti siap,” katanya.(***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler