Caleg yang Diduga Terlibat Money Politic Diperiksa Gakkumdu Kuningan tapi yang Menyerahkan Uangnya Keluar Kota

1 Maret 2024, 15:09 WIB
Caleg incumbet Dapil 1 yang diduga terlibat praktek money politic diperiksa Gakkumdu Kuningan di kantor Bawaslu. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari salah satu partai besar yang diduga terlibat dalam praktek money politic di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, akhirnya datang memenuhi panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jumat 1 Maret 2024.

Caleg incumbent yang dikabarkan kembali meraih suara terbanyak di internal partainya tersebut diperiksa sekitar dua jam dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Dirinya memberikan berbagai keterangan sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh para petugas Gakkumdu sebagaimanamestinya.

Sedangkan petugas Gakkumdu yang turun langsung adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian, unsur Polres Kuningan, IPTU. Suhandi, dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) atas nama Retna Susilawati dan Caecilia Septin Birana serta Staf Kesekretariatan Bawaslu, Samsudin (Samjep).

Baca Juga: Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

"Kali ini calegnya datang tetapi statusnya adalah saksi. Kami melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan terkait kejadian di Desa Kadatuan pada masa tenang kampanye sebagai bahan pembahasan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kuningan, Rendi Septian.

Di samping itu, ada saksi memidio kejadian dugaan pratek money politic di Desa Kadatuan juga hadir dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Namun saksi yang diduga memberikan uang ketika masa tenang kampanye, tidak hadir karena sedang keluar kota. Bahkan dicari ke rumahnya pun tidak ada.

Para saksi yang dipanggil oleh Gakkumdu tersebut tidak memiliki kewajiban untuk hadir karena masih dalam tahap pembahasan tim sehingga kalau pun tidak datang, tidak bisa disebut mangkir. Kecuali jika permasalahan itu sudah naik ke tingkat penyidikan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Didemo Warga Minta Hitung Ulang tapi Pj Bupati Kuningan Bilang Begini

"Kalau sudah penyidikan, biasanya ditangani langsung oleh aparat kepolisian. Namun kasus dugaan money politic di Desa Kadatuan masih tahap pembahasan yang waktunya 14 hari," ucapnya.

Wakil Rektor Universitas Kuningan (Uniku), Haris Budiman menyampaikan bahwa munculnya dugaan serangan fajar atau money politic yang dilakukan oleh tim sukses (timses) salah satu caleg incumbent di Desa Kadatuan, perlu disikapi secara bijaksana supaya tetap terjaga kondusivitas sebagaimanamestinya.

Secara normatif di Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur secara jelas larangan politik uang. Pasal 280 Ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Baca Juga: Uhuy, Suara Komeng Paling Tinggi di Kalimanggis Kuningan dan Pleno Rekapitulasinya Aman

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka KPU dapat mengambil tindakan tegas berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih plus sanksi pidananya.

Sebelumnya, diduga tim sukses (Timses) caleg incumbent dari salah satu parpol kepergok tengah membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Hal itu agar warga yang diberikan uang sogokan memilih sekaligus mencoblos nama caleg bersangkutan ketika berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Kejadian tersebut menjadi heboh karena warga yang menangkap basah tim sukses caleg bersangkutan. Bahkan sempat menginstrograsi sekaligus mendokumentasikan melalui rekaman video dengan menggunakan handphone. Dalam waktu singkat, tersebar di jagat maya. (Iyan Irwandi/KC) ****

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler