Cek Selengkapnya Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu Mulai dari Tanggal 4 S/D 8 Maret 2024

4 Maret 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter /TMC./

KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Sat Lantas Polres Indramayu bersama dengan Dispenda Jawa Barat (Jabar) menghadirkan layanan SIM Keliling pada Maret 2024 ini.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Genoa di Serie A Selasa Waktu Subuh: Preview & Starting Line-Up

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:

-Senin, 4 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Pasar Patrol

-Selasa,5 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Polsek Kandanghaur

Baca Juga: Live Streaming Napoli vs Juventus di Serie A Senin Waktu Subuh Ini, Head to Head dan Pertemuan Sebelumnya

-Rabu, 6 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Polsek Jatibarang

-Kamis, 7 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Pasar Kertasemaya

-Jumat, 8 Maret 2024 lokasi SIM Keliling bisa dicek di Simpang 3 Karangampel

Baca Juga: Cegah Risiko Banjir, BBWS Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah

Waktu oprasional: mulai pukul 09.00 S/D 12.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

Baca Juga: Dikepung! Kejari & Polresta Cirebon Didesak Lakukan Audit Keuangan KONI Kabupaten Cirebon

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Baca Juga: Hadiri Turnamen IDPPI, Bupati Imron Minta Olahraga Pingpong di Cirebon di Populerkan Kembali

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler