KABARCIREBON - Puluhan warga di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka yang lahannya terkontaminasi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut dan lahan yang tidak bisa digarap lantaran limbah cair yang mengalir ke areal pertanian mereka sehingga tanamannya tidak bisa tumbuh dengan baik dan terpaksa menelentarkan.
“Yang terpenting juga adalah konpensasi dari pemerintah, lahan kami tidak digarap bertahun – tahun karena limbah cair sampah mengalir ke sawah. Ini sangat merugikan kami,” ungkap salah seorang warga.
Menurut mereka, warga terakhir mendapatkan konpensasi pada bulan November dan Desember tahun 2023 yang nilainya dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sawah jika digarap secara normal seperti sebelum terkena limbah cair sampah.
Warga berharap adanya pengalihan jalur jalan angkutan sampah agar tidak melintasi lagi ruas jalan desa Heulet, atau ada pengaturan jadwal angkutan sampah, karena selama ini angkutan sampah hampir tidak mengenal waktu, bisa sangat pagi bahkan hingga malam hari.
Laju kendaraan juga diatur jangan sampai ugal – ugalan karena jalanan sempit serta banyak anak–anak.
“Ketika siang bau busuk sampah dari angkutan yang melintas sangat menyengat, itu berlangsung terus menerus,” kata Eman.
Angkutan sampah juga diminta tidak terlalu penuh karena sampah kerap berjatuhan di jalan, atau kendaraan ditutup dengan jaring atau terpal sehingga sampah tidak berjatuhan dan bau buruk tidak terlalu menyengat.
Kepala Desa Heuleut Agus Sofyan disertai Sekretaris Desa Arif Budiman mengatakan, ada 30 orang warganya yang menyampaikan 8 tuntutan dan yang paling utama adalah meminta pengalihan jalur lintasan sampah serta konpensasi bagi warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Toko Oleh-oleh Khas Cirebon Dibanjiri Pengunjung
Disampaikan Agus Sofyan, sebetulnya sebelum lebaran Idul Fitri kemarin, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi, sesuai permintaan dan keluhan masyarakat.
“Pak Pj menyarankan agar kami melayangkan surat tertulis sebagai dasar untuk disikapi pemerintah. Persoalan ini kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten karena TPA ini aset kabupaten, yang mengelola kabupaten jadi penanganan juga oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka,” ungkap Agus.
Sekarang menurut Agus, kesempatan baginya untuk menyampaikan aspirasi dan menindaklanjuti melalui surat resmi kepada Bupati dengan harapan aspirasi masyarakat bisa segera direalisasi.
Baca Juga: Jelang Pilbup Cirebon, Sosok Ini Bakal Maju Jika Diperintah Kiai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Majalengka Nadisha Hanna Haritzin, sebelumnya menyebutkan, volume sampah di Kabupaten Majalengka terus meningkat.
Setiap harinya sampah yang dihasilkan dari aktifitas masyarakat diperkirakan sudah melampaui angka 100 ton dengan perhitungan per hari setiap orang membuang sampah 0,7 kg .
Tingginya produksi sampah membuat Dinas Lingkungan Hidup cukup kewalahan. Apalagi saat ini Kabupaten Majalengka hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten.
Baca Juga: Bupati Cirebon Imron Ajak Pendamping Desa Gali Potensi dan Masalah di Masyarakat
Selama ini armada pengangkut sampah cuma ada sebelas unit dengan kondisi mobil yang sangat memprihatinkan dan empat baru.
11 armada sampah ini melayani Kota Majalengka dan 26 Kecamatan serta beberapa pasar dengan ditunjang petugas sampah sebanyak 177 tenaga, termasuk penyapu jalan dan petugas taman.(Tati/KC).***