KABAR CIREBON — Direktur RSUD 45 Kuningan dr. Deki Saifullah mengemukakan, kedatangan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah untuk monitoring kegiatan pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.
Baca Juga: BPK Sebut Laporan RSUD 45 Kuningan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis Terlambat
Dimana, program ini merupakan bagian dari kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Maka dituturkan Direktur RSUD 45 Kuningan, dalam kunjungan kerja Anggota IV BPK RI ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, disamping Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, Susi Lusiyanti.
“BPK tugas ke Kuningan dalam rangka monitor evaluasi terhadap kegiatan terkait lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Deki Saifullah.
Baca Juga: Deki ZM Politisi Gerindra Ini Wanti-wanti Urgensi Moratorium Palutungan, ‘Jangan Kongkalikong’
Direktur RSUD 45 Kuningan mengutarakan, dengan adanya kedatangan BPK RI, memberikan masukan-masukan untuk lebih meningkatkan kinerja baik dalam pengelolaan limbah B3 medis.