Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

16 Mei 2024, 07:00 WIB
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati telah mengabdi sekaligus ikut menyuskseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang di dalamnya pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tapi untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tapi puluhan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa disingkirkan.

Mereka yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan penanganan pengawasan pesta demokrasi agar dapat berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber dan Jurdil) tersebut disinyalir dijegal dari seleksi administrasi untuk tidak bisa berpartisipasi aktif lagi.

Padahal berbagai persyaratan sesuai yang dicatumkan telah terpenuhi semuanya termasuk izin dari pimpinan sesuai tingkatannya. Namun tetap gagal karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan berpegang teguh terhadap instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI, bukan regulasi aturan.

Baca Juga: Rekomendasinya Batal bagi Sekolah yang Suka Jalan-Jalan, Pj Bupati dan Kadisdikbud Kuningan Melarangnya

"Ironisnya, instruksi mengalahkan regulasi sehingga puluhan PPPK tidak bisa kembali menjadi Panwaslu Kecamatan karena Bawaslu berpegang pada instruksi secara lisan," ujar mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi yang berstatus sebagai PPPK di salah satu sekolah, Rabu 15 Mei 2024.

Sementara itu, sejumlah PPPK eks Panwaslu Kecamatan diundang audensi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan pada tanggal 2 Mei 2024 di kantor setempat. Tapi diharuskan membawa surat izin atasan langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi setingkat yang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan pegawai. Serta surat pernyataan cuti/berhenti sementara tanpa tanggungan negara dai instansi terkait.

Akibatnya terjadi diskusi pembedahan aturan supaya terjadi pelurusan isu yang beredar di masyarakat bahwa peserta eksisiting yang berstatus PPPK dikeluarkan dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan bukan karena aturan. Kalau ada aturannya, mereka minta diperlihatkan atau disebutkan peraturannya. Diduga kuat, tidak diakomodirnya mereka akubat adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI.

Baca Juga: Sesuai Rumor Sebelum Seleksi, Dewas RSUD'45 Terpilih Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi.

Menurutnya, yang namanya aturan harus secara eksplisit diatur baik dalam surat edaran (SE) ataupun petunjuk teknis (Juknis), bukan secara lisan atau instruksi/fatwa karena nanti seolah-olah seperti aturan yang dipaksakan atau mungkin ada sesuatu yang sedang dipersiapkan, PPPK = tidak memenuhis syarat (TMS) atau di-TMS-kan.

"Jika ada aturannya, tolong tunjukan kepada kami regulasi mana yang mengatur bahwa status PPPK harus mengajukan cuti tanpa tanggungan selama menjabat sebagai badan adhock Panwaslu Kecamatan karena di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak ada yang mengatur hal tersebut," ucapnya.

Pada Pasal 76 Ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti. Begitu pula Pasal 77 dijelaskan bahwa yang dimaksud cuti tersebut adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Ini selaras dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

Baca Juga: Mungkinkah Dian Rachmat Yanuar Menang di Pilkada Kuningan?

Artinya, di PPPK tidak diatur terkait cuti tanpa tanggungan negara jika diangkat menjadi komisioner atau lembaga nonstruktural. Pada PP Nomor: 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor: 17 tahun 2020 mengenai Pemberhentian Sementara Diatur Khusus bagi PNS.

Ketika audensi langsung dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Yayan Supriyatna, para PPK yang masih berjuang tidak mendapatkan jawaban atau keterangan sesuai aturan. Bahkan para komisioner tersebut mengakui kekosongan regulasi.

"Dalam permasalahan ini, jangan bicara opini atau pun instruksi lisan tetapi harus mengacu pada regulasi yang ada karena kami pun telah berkoordinasi dengan Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana. Bahwa PPPK menjadi Panwaslu Kecamatan tidak melanggar aturan bahkan bagus sebagai bentuk pengabdian," tuturnya.

Baca Juga: Bambang Jadi Kapolsek Kuningan, Riffianto Bergeser ke Polresta Cirebon

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman ketika dikonfirmasi mengakui bahwa ada 23 PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat. Yakni tidak ada surat ijin dari pembina kepegawaian. Misal BKPSDM, sekretaris daerah (Sekda) atau Penjabat (Pj) Bupati Kuningan.

Kalau pun melampirkan surat ijin tersebut dan lolos seleksi administrasinya, maka para PPPK mesti menanggung sejumlah konsekwensinya. Di antaranya, tidak mendapatkan gaji dari PPPK karena tidak boleh double anggaran. Salah satu syarat pegawai Bawaslu harus membuat surat pernyataan pribadi untuk kerja penuh waktu.

"Kami melakukan semua ini sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI. Persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh para PPPK tertuang di Juknis Pembentukan Panwaslu Kecamatan," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler