DPP LSM Kampak Kabupaten Cirebon Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Menimpa Anak di Bawah Umur

9 Juni 2024, 18:53 WIB
Ketua DPP LSM Kampak, Satori (tengah) bersama anggota, siap mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri pada anak di bawah umur, Minggu (9/6/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (DPP Kampak), mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan rudapksa ayah tiri terhadap anak di bawah umur, yang terjadi Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Meski ada dugaan terselesaikan dengan cara Restorative justice atau kekeluargaan dengan kedua pihak, namun proses hukum harus tetap berjalan, agar ada efek jera bagi pelaku.

Ketua DPP LSM Kampak, Satori mengatakan, proses hukum bagi pelaku pencabulan harus tetap berjalan, meski ada dugaan kesepakatan kedua pihak.

Baca Juga: Anggota Baraya Lakukan Pertemuan di Parongpong, Kunjungan ke Agro Wisata HAS Farm Petik Buah Jeruk dari Pohon

"Kami sangat menyayangkan pelaku belum disidangkan, padahal pelaporan dari ayah kandung sejak Februari lalu dan pelaku sudah kami tangkap," katanya, Minggu (9/6/2024).

Satori menceritakan, sejak Februari lalu ayah kandung membuat laporan ke Polresta Cirebon dan sekitar Maret, massa menangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.

Seiring berjalan waktu, akhir April diduga ada kesepakatan perdamaian antara pelapor (ayah kandung) dan terlapor (ayah tiri).

Baca Juga: Pj Wali Kota : Gebyar Kesejahteraan Sosial Dekatkan Akses Pelayanan kepada Masyarakat

Meski kedua pihak secara kekeluargaan telah 'sepakat' namun proses hukum harus tetap berjalan. Mengingat, korban masih di bawah umur.

"Pihak kepolisan harus melanjutkan proses hukum pelaku, agar ada efek jera," tegasnya.

Ketika ditanya, langkah apa yang dilakukan, Satori menjawab, akan melaporkan ke Polda Jabar.

Baca Juga: TK dan SD Siber Nurjati Labschool Resmi Diluncurkan

"Restorative justice bagi kami kurang baik, terlebih kasus ini dugaan pada anak di bawah umur. Maka, lebih baik dilanjutkan hingga pengadilan, agar ada efek jera dan kami laporkan ke Polda Jabar, bilamana belum ada tindaklanjut dari Polresta Cirebon," ujarnya.

Dirinya mengharapkan, pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Karena, bisa saja pelaku melakukan hal serupa pada yang lain. Sebab, 'selesai' dengan cara kekeluargaan," pungkas Satori.

Baca Juga: DPP PDIP Dikabarkan Bakal Usung Selly-Imron untuk Pilkada Cirebon

Sekedar informasi, Ayah tiri berinisial D, diduga melakukan perbuatan rudapaksa pada anak di bawah umur, terjadi di wilayah Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

Sebut saja Bunga (4 tahun) warga kecamatan setempat, mengeluh kesakitan, akibat dugaan perlakuan tidak senonon yang dilakukan pelaku. (Supra/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler