Konflik Internal Guncang Yayasan Universitas Majalengka. Kampus Normal, Namun Gesekan Pengurus Yayasan Membara

27 Juni 2024, 22:23 WIB
Kuasa Hukum YPPM Universitas Majalengka didampingi Ketua Dewan Pembina YPPM H Aceng Jarkasih tengah memberikan keterangan pers terkait kondisi yayasan Unma yang mulai memanas /Jejep/

KABARCIREBON – Situasi dan kondisi Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) tengah dilanda prahara dan konflik internal yang mulai mengguncang di tubuh yayasan tersebut.

Perselisihan bermula dari isu habisnya masa jabatan dewan pembina dan proses pemilihan pengurus maupun pengawas YPPM, yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil pantauan di lapangan, kendati terjadi ketegangan, kegiatan civitas akademik kampus Unma masih berjalan normal, tanpa gangguan berarti baik dari dosen maupun para mahasiswa. 

Baca Juga: Warga Desa Sukaraja Kuningan Diberikan Bantuan Pangan Cegah Stunting

Akan tetapi, situasi mulai memanas ketika beberapa ruangan kerja kantor YPPM yang dikunci oleh orang tak dikenal. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak yayasan maupun tim kuasa hukumnya.

Ketua Pembina YPPM, Dr. H. Aceng Jarkasih, menjelaskan, terkait informasi yang beredar di salah satu media, bahwa proses pemilihan dewan pembina yayasan, pengurus maupun pengawas saat ini, cacat hukum dan kabar itu perlu diluruskan agar tidak menjadi informasi sesat.

"Sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme terkait pemilihan dewan pembina maupun jajaran pengurusnya. Isu yang beredar itu tak benar,"ujar dia mengawali jumpa persnya, didampingi dua orang kuasa hukumnya, Ahmad Kamaludin dan Muhamad Saefudin, di ruang YPPM Unma, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Prihatin Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Ratusan Warga Cirebon Berdoa Bersama

Kuasa hukum Unma, Muhamad Saefudin memaparkan setidaknya ada tiga isu utama yang mencuat ke publik terkait YPPM. Pengangkatan organ YPPM yang dinilai melanggar aturan, absennya rapat dewan pembina, dan dugaan nepotisme. 

Ia menjelaskan, bahwa YPPM Unma dimiliki oleh empat orang, salah satunya telah meninggal dunia. Menurut aturan, keputusan pemilik yayasan dianggap sah dan mengikat, jika dihadiri oleh 2/3 pemilik yayasan. Artinya, 2 orang pemilik yayasan sudah mengambil keputusan dan itu legal.

"Pada rapat internal dewan pembina, itu hanya dihadiri oleh dua orang karena satu orang lainnya, Pak Karman, mendadak keluar dan tidak melanjutkan rapat. Namun, rapat tetap sah meski satu orang tidak hadir," jelasnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter 6 Kuningan Tiba di KIC

Rapat sendiri terkait masa jabatan kepengurusan yayasan dan pengawas yang telah habis sejak April 2024. Pihak yayasan sendiri, lanjut dia, menggelar dua kali rapat di Majalengka dan Cirebon. Tapi salah seorang dewan pembina tidak menyelesaikan rapat hingga tuntas, meski kehadirannya tercatat pada daftar hadir.

Pada rapat dewan pembina YPPM, H. Irwan Suryanto diputuskan sebagai Ketua YPPM yang baru Periode 2024-2029, menggantikan kepengurusan yang lama dan telah habis masa jabatannya. Proses pemilihan pengurus yayasan sendiri, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk AD/ART.

"Terkait isu nepotisme, pengelolaan yayasan swasta tidak bisa disandingkan dengan aturan penyelenggara milik pemerintah, itu beda. Aturan yayasan punya dapur sendiri," ujar Muhamad Saefudin.

Baca Juga: Persiapkan Jajaran Hadapi Pilkada Bawaslu Kumpulkan Ketua Panwascam dan Korsek

Kuasa Hukum Ahmad Kamaludin menambahkan dan menyoroti permasalahan terkait Akta Notaris Nomor 5 tanggal 14 Juni 2024 yang dianggap cacat hukum. Menurut dia, hingga saat ini belum ada akta notaris yang ada saat ini, dibatalkan baik melalui syarat formil maupun materil.

"Termasuk juga Surat Edaran Ditjenfikti yang tidak boleh merangkap jabatan. Surat itu secara regulasi lemah karena bertentangan dengan aturan mengenai yayasan," tegasnya.

Surat Edaran (SE) Ditjendikti Nomor 23 tahun 2021  tersebut tentang larangan rangkap jabatan organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Yayasan itu berada di bawah Kemenkumham, sedangkan SE Dirjen Ditjendikti berada di bawah Kemendikbud, jadi aturan itu tidak bisa dicampuradukkan,"jelasnya.

Baca Juga: Seni Tarling Cirebon Dijadikan Alat Sosialiasi untuk Gempur Rokok Ilegal

Menyikapi situasi yang mulai memanas, pihak YPPM yang baru, berencana menggugat balik pihak pihak yang menganggu saat ini, baik secara pidana, perdata, maupun hukum lainnya. Di antaranya terkait penguncian pintu yayasan yang jelas mengganggu aktivitas dan menghambat kinerja yayasan.

"Belum adanya laporan akhir tahun dari pengurus yayasan yang lama ke dewan pembina. Ini juga akan jadi materi gugatan," ancam Saefudin.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua YPPM, Dr. H. Lalan Soeherlan, M.Si, menyatakan bahwa laporan tahunan masih dalam proses pembuatan. Namun jika sudah selesai laporan itu akan dipublikasikan melalui media massa dan diserahkan ke pengurus baru.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Rekomendasikan Bunda Ayu sebagai Cabup Cirebon

"Terkait ruangan yang masih ditutup, itu karena belum ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru. Kami juga menyarankan agar pengurus baru mengundang pengurus lama untuk serah terima jabatan ,jika memang berniat baik,"tutup Lalan melalui pesan singkatnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler