"Harapan kami tuntutan yang disampaikan dapat dikabulkan, karena Dewan Pers dan Mabes Polri juga sudah meneken MoU tentang antikekerasan jurnalis serta keterbukaan informasi publik. Kalau tidak dilaksanakan berarti Polres Cirebon Kota melanggar perintah Mabes Polri," kata Faizal. (Fanny)