Kepala Desa Bantarjati: Perkara Jual Beli Tanah Hanya Miskomunikasi

- 22 Januari 2021, 21:43 WIB

"Jadi, intinya sekarang tanah yang diperkarakan itu sudah beres, tinggal saya serahkan ke Pak Haji Irwan dan mohon maaf belum sempat di akta jual belikan  (AJB) kan, karena berbagai hal,"ucapnya.

Suharno menambahkan, sebenarnya pemilik tanah atas nama Eer Maerah sudah berkomunikasi dengan pelapor dan jawaban pelapor bersyukur jika masalah tanah ini sudah selesai.  "Syukur kalau sudah beres, itu kata Pak Haji Irwan ke Bu Eer, ketika bu Eer menginformasikan tanahnya sudah dibeli oleh saya,"ungkapnya.

Sebelumnya Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menerima laporan dari H.Irwan Suryanto warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Pelapor sendiri memperkarakan sebidang tanah yang telah dimilikinya, namun hingga saat ini tanah yang dibeli belum diterima.

Terlapor sendiri ada dua orang yakni Kepala Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Suharno dan seorang penduduk desa setempat bernama Casdi.

Jual beli sebidang tanah sendiri terjadi pada Kamis 7 Mei 2015 lalu. Bertempat di kantor PT Sinja Raga Santika Sport (PT SSS), di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Transaksi jual beli yang disepakati antara pelapor dan terlapor Rp 700 ribu per bata atau 14 meter persegi. Total harganya yang dibeli senilai Rp 158.200.000. 

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah