Namun ketika pelapor meminta kepada terlapor, menghadirkan pemilik tanah berikut saksi-saksinya, ke Notaris M Loekman Adipradja untuk diproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) mengalami hambatan. Ternyata laporan dari notaris pelapor salah seorang terlapor, Suharno tidak pernah datang, sehingga proses AJB tidak bisa diproses. Bahkan dari informasi yang diperolehnya, tanah yang dijual itu sebagian milik Eer Maerah, warga Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi dan bukan milik terlapor. (Jejep/KC)