Kepala Desa Bantarjati: Perkara Jual Beli Tanah Hanya Miskomunikasi

- 22 Januari 2021, 21:43 WIB

MAJALENGKA,(KC Online).- Kepala Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Suharno memberikan penjelasan terkait adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan dirinya. Pihaknya mengaku tidak menerima uang transaksi jual beli tersebut. Dan uang itu yang menerimanya warganya, bernama Casdi. 

"Betul, memang kami melakukan transaksi jual beli tanah dengan Pak Haji Irwan (pelapor), tapi saya tidak menerima uang tersebut," kata Suharno saat memberikan klarifikasi melalui saluran telepon, menyikapi pemberitaaan yang muncul terkait dirinya, Kamis (21/1/2021).

Menurut Suharno, perihal tanah yang diperkarakan pelapor saat ini sebenarnya sudah beres namun dirinya mengaku belum sempat memberikan tanah itu kepada pemiliknya, karena belum sempat bertemu. Sehingga terjadi kurang komunikasi dan koordinasi.

"Kalau tanah milik Bu Eer itu sudah lunas semua saya bayar bulan kemarin. Ada bukti kepemilikan tanahnya sudah saya pegang, termasuk bukti-bukti kwitansi serta tanda tangan Bu Eer sudah menerima uang pembeliaan tanah dari saya,"ungkapnya.

Dikatakan dia, luas tanah yang di jual ke pelapor itu mencapai 3.158 meter persegi, namun yang dimiliki Eer Maerah hanya 1.990 meter persegi. Tapi saat ini tanah milik warga Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka itu sudah dibayar tunai oleh dirinya.

"Jadi, intinya sekarang tanah yang diperkarakan itu sudah beres, tinggal saya serahkan ke Pak Haji Irwan dan mohon maaf belum sempat di akta jual belikan  (AJB) kan, karena berbagai hal,"ucapnya.

Suharno menambahkan, sebenarnya pemilik tanah atas nama Eer Maerah sudah berkomunikasi dengan pelapor dan jawaban pelapor bersyukur jika masalah tanah ini sudah selesai.  "Syukur kalau sudah beres, itu kata Pak Haji Irwan ke Bu Eer, ketika bu Eer menginformasikan tanahnya sudah dibeli oleh saya,"ungkapnya.

Sebelumnya Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menerima laporan dari H.Irwan Suryanto warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Pelapor sendiri memperkarakan sebidang tanah yang telah dimilikinya, namun hingga saat ini tanah yang dibeli belum diterima.

Terlapor sendiri ada dua orang yakni Kepala Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Suharno dan seorang penduduk desa setempat bernama Casdi.

Jual beli sebidang tanah sendiri terjadi pada Kamis 7 Mei 2015 lalu. Bertempat di kantor PT Sinja Raga Santika Sport (PT SSS), di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Transaksi jual beli yang disepakati antara pelapor dan terlapor Rp 700 ribu per bata atau 14 meter persegi. Total harganya yang dibeli senilai Rp 158.200.000. 

Namun ketika pelapor meminta kepada terlapor, menghadirkan pemilik tanah berikut saksi-saksinya, ke Notaris M Loekman Adipradja untuk diproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) mengalami hambatan. Ternyata laporan dari notaris pelapor salah seorang terlapor, Suharno tidak pernah datang, sehingga proses AJB tidak bisa diproses.  Bahkan dari informasi yang diperolehnya, tanah yang dijual itu sebagian milik Eer Maerah, warga Desa  Ciborelang Kecamatan Jatiwangi dan bukan milik terlapor. (Jejep/KC)

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah